Saksi menjelaskan, alasannya menolak permintaan dari terdakwa karena menurutnya pendirian bangunan Hotel Kuning telah mempunyai ijin yang lengkap, sehingga ia tidak terlalu memikirkannya.
“Saya pengusaha, kalau mendirikan bangunan pasti saya sudah melengkapi surat-surat ijinnya yang mulia, makanya saya perintahkan ke Manager saya untuk mengurusnya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa karena perbuatan terdakwa ia mengalami kerugian yang cukup besar, karena adanya pemberitaan tersebut, pihak bank tidak mau memberikan kredit lagi.
“Kalau soal ijin Hotel kuning kita lengkap, tapi karena berita yang mereka buat, pihak bank tidak mau kasih kredit lagi” jelas saksi.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Roy Wright menanyakan kepada saksi terkait pemberitaan yang dibuat terdakwa soal perizinan hotel kuning yang dianggap tidak lengkap.
“Tidak benar itu, ijin saya lengkap,” kata saksi.