Dalam keterangannya, Gunawan Siregar menyampaikan bahwa secara pribadi dirinya tidak begitu memahami proses pengolahan dan penimbunan Dumping Limbah yang dilakukan oleh PT Musim Mas.
Musabab, dalam hal pengolahan dan penimbunan Dumping Limbah, PT Musim Mas telah bekerja sama dengan PT Earlangga untuk melakukan pengangkutan dan telah berlangsung sejak tahun 2011 silam.
“Terkait pengangkutan dan pengelolaan SBE (Limbah B3) milik PT Musim Mas sejak tahun 2011 dilakukan oleh PT Earlangga. Terus terang saya katakan bahwa PT Musim Mas tidak mengantongi izin pengangkutan dan pengelolaan SBE (Limbah B3) dari KLHK,” kata dia menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Mendengar keterangan dari Gunawan Siregar, Ketua majelis hakim, Tiwik memberikan pertanyaan penegasan kepada terdakwa, apakah benar PT Musim Mas tidak memiliki izin pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 dari KLHK?
“Benar, yang mulia,” jawab Gunawan Siregar.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli dan terdakwa pada perkara ini, Tiwik kemudian menyatakan pada proses pembuktian perkara ini dinyatakan telah selesai.
Untuk itu, pada sidang selanjutnya masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. “Proses pembuktian perkara ini sudah selesai ya, Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan. Sidang akan kita buka kembali pada Kamis 11 Juli 2024 yang akan datang,” tutup Tiwik menunda jalannya persidangan./Shafix
Page: 1 2
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
This website uses cookies.
View Comments