Categories: BATAM

Begini Keterangan Ahli Kasus Limbah B3 SBE PT Musim Mas di TPA Telaga Punggur

BATAM – Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup akibat pembuangan limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE) di TPA Telaga Punggur oleh PT Musim Mas memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institusi Pertanian Bogor (IPB) Prof. Basuki Wasis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 25 Juni 2024.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Prof. Basuki Wasis mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap sampel yang telah diambil oleh penyidik KLHK di area TPA Telaga Punggur, Kabil, Nongsa, Batam.

“Saya terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terkait Standar Baku Mutu lingkungan hidup dan kriteria Baku Kerusakan lingkungan hidup dari sampel yang di berikan pihak KLHK, berdasarkan PP Nomor 150 tahun 2000 dan Kepmen Nomor 43/MENLH/10/1996,” kata dia.

Berdasarkan hasil analisa laboratorium, tindakan atau pengolahan limbah B3 SBE di TPA Telaga Punggur telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Telah terjadi kerusakan tanah akibat penimbunan limbah di parameter pH tanah, di mana kriteria ambang kritis lebih dari 8,5. Adapun pH tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel PGR T2 AA1 (8,83) PP Nomor 150 tahun 2000,” lanjutnya.

Berdasarkan pengamatan secara langsung di lokasi, Basuki Wasis mendapati kriteria kerusakan parameter erosi tanah, batuan permukaan dan solum tanah. Kemudian, pengolahan Limbah B3 di lokasi yang maksud telah menyebabkan kerusakan parameter tanah dan vegetasi yang masuk dalam kriteria baku kerusakan Kepmen Nomor. 43/MENLH/10/1996.

PN

“Saya menyimpulkan bahwa perbuatan atau aktivitas pengolahan dan penimbunan limbah B3 yang di lakukan PT Musim Mas telah mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di TPA Telaga Pungur,” tegasnya.

Usai mendengar keterangan saksi ahli, Ketua majelis hakim, Tiwik lantas melanjutkan sidang ke pemeriksaan terdakwa yakni PT Musim Mas yang diwakili oleh Direktur Utama, Gunawan Siregar didampingi penasehat hukumnya, Refman Basri.

“Setelah kita mendengarkan keterangan ahli, maka proses persidangan ini kita lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” kata Tiwik pada persidangan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

6 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

8 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

11 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

11 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

11 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

11 jam ago

This website uses cookies.