Categories: BATAM

Begini Keterangan Ahli Kasus Limbah B3 SBE PT Musim Mas di TPA Telaga Punggur

BATAM – Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup akibat pembuangan limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE) di TPA Telaga Punggur oleh PT Musim Mas memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institusi Pertanian Bogor (IPB) Prof. Basuki Wasis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 25 Juni 2024.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Prof. Basuki Wasis mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap sampel yang telah diambil oleh penyidik KLHK di area TPA Telaga Punggur, Kabil, Nongsa, Batam.

“Saya terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terkait Standar Baku Mutu lingkungan hidup dan kriteria Baku Kerusakan lingkungan hidup dari sampel yang di berikan pihak KLHK, berdasarkan PP Nomor 150 tahun 2000 dan Kepmen Nomor 43/MENLH/10/1996,” kata dia.

Berdasarkan hasil analisa laboratorium, tindakan atau pengolahan limbah B3 SBE di TPA Telaga Punggur telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Telah terjadi kerusakan tanah akibat penimbunan limbah di parameter pH tanah, di mana kriteria ambang kritis lebih dari 8,5. Adapun pH tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel PGR T2 AA1 (8,83) PP Nomor 150 tahun 2000,” lanjutnya.

Berdasarkan pengamatan secara langsung di lokasi, Basuki Wasis mendapati kriteria kerusakan parameter erosi tanah, batuan permukaan dan solum tanah. Kemudian, pengolahan Limbah B3 di lokasi yang maksud telah menyebabkan kerusakan parameter tanah dan vegetasi yang masuk dalam kriteria baku kerusakan Kepmen Nomor. 43/MENLH/10/1996.

PN

“Saya menyimpulkan bahwa perbuatan atau aktivitas pengolahan dan penimbunan limbah B3 yang di lakukan PT Musim Mas telah mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di TPA Telaga Pungur,” tegasnya.

Usai mendengar keterangan saksi ahli, Ketua majelis hakim, Tiwik lantas melanjutkan sidang ke pemeriksaan terdakwa yakni PT Musim Mas yang diwakili oleh Direktur Utama, Gunawan Siregar didampingi penasehat hukumnya, Refman Basri.

“Setelah kita mendengarkan keterangan ahli, maka proses persidangan ini kita lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” kata Tiwik pada persidangan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

15 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.