Begini Pengakuan Korban Penyekapan Debt Collector di Batam – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Begini Pengakuan Korban Penyekapan Debt Collector di Batam

Korban penyekapan(kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Batam Kota, Senin(25/11/2019)./Foto:Shafix/swarakepri.com

BATAM – Aparat Kepolisian Sektor Batam Kota mengamankan seorang pria bernisial PS (23) yang melakukan penyekapan terhadap seorang ibu rumah tangga beserta dua orang anak di Perumahan Buana Vista Blok B Nomor 66, Kecamatan Batam Kota, Batam, Minggu(24/11/2019) sore.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku penyekapan tersebut dengan Pasal 333 KUHP dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak.

Widya, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penyekapan tersebut membeberkan kronologis penyekapan yang dilakukan oleh pelaku yang berprofesi sebagai debt collector tersebut.

Ia mengaku disekap didalam rumah bersama dua orang anaknya yang berusia 6 dan 8 tahun. “Tiga orang kita disekap, mulai pagi sampai sore,” ujarnya di Mapolsek Batam Kota, Senin(35/11/2019).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan upaya teror kepada pelaku selama sebulan terakhir. “Teror matikan listrik, setiap hari dia meneror selama 1 bulan,”bebernya,

Pelaku kata dia menggembok pintu rumahnya dari luar lalu ditinggal pergi dan membawa kunci(gembok). Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi whatsapp namun tidak direspon.

“Saya hubungi, saya wa(whatsappp) dia, kenapa kok gembok kami, dia tak ada respon. Satu jam kemudian saya hubungi suami saya, karena anak-anak kelaparan minta makan. Suami saya kemudian menghubungi temannya, kemudian menghubingi KPPAI, KPPAI kemudian menghubungi Polisi,”terangnya.

Ia mengaku awalnya meminjam uang kepada pelaku pada bulan Agustus 2019 sebesar Rp 1 juta. Atas pinjaman tersebut ia harus membayar sebesar Rp 40 setiap hari.

“Awalnya satu juta, (pinjaman) kedua tambah lagi 1 juta, terus ketiganya dapat Rp 600 ribu. (Bayar) perhari RP 100 ribu. Totalnya (pinjaman) sebesar Rp 2.600.000,”pungkasnya.

Sebelumuna, Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan bahwa peristiwa penyekapan tersebut lantaran adanya perkara piutang antara korban dengan pelaku.

“Hasil pemeriksaan kita memang masalah ini diawali dengan perkara piutang,” ujarnya, Senin(25/11/2019) sore.

Prasetyo menjelaskan peristiwa penyekapan tersebut dikarenakan pelaku kesal terhadap korban yang tidak bisa ditemui untuk membayar utang.

“Tersangka menggembok rumah korban kerena kesal. Sudah beberapa kali mendatangi rumah tersebut untuk menagih hutang tapi tidak bisa temui, sehingga pada hari Minggu tersangka berangkat dari rumahnya sudah mempersiapkan gembok,” jelasnya.

Setelah sampai di rumah korban, pelaku kemudian memanggil korban tetapi tidak ada respon dari korban. “Tersangka menggembok pintu korban agar tidak bisa keluar, kemudian mematikan aliran listrik, karena meterannya berada diluar rumah,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka meninggalkan korban beserta dua orang anaknya dirumah tersebut sampai dengan sore hari.

“Setelah itu, kita mendengar informasi dari masyarakat, kemudian anggota dari Polsek Batam Kota hadir ke tempat kejadian perkara, selanjutnya pihak Kepolisan mencoba memancing tersangka untuk datang kembali dengan alasan untuk melunasi hutang, kemudian tersangka hadir di lokasi dan langsung kita amankan,” ungkapnya.

 

 

(Shafix)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top