Categories: BATAM

Begini Pengakuan Terdakwa Nurmian Manalu di Sidang Kasus Penggelapan Aset

Sementara, pada saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto terdakwa mengaku baru mengetahui saksi korban/pelapor isteri pertama nya di RS. St. Carolus ketika dijelaskan oleh kakak ipar terdakwa. Monalisa Anita Therisia Siagian mengingatkan terdakwa untuk berbicara yang jujur dan menyampaikan kebenarannya di muka persidangan ini.

Nurmian Manalu mengaku bahwa poin 12 BAP Kepolisian itu bukanlah keterangan dirinya yang ia sampaikan, melainkan karangan yang dibuat oleh pihak Kepolisian.

“Tidak ada saya mengatakan hal tersebut, yang mulia. Polisi yang mengarang,” bantahnya.

Mendengar jawaban terdakwa, Monalisa Anita Therisia Siagian kembali mengingat terdakwa untuk tidak bermain-main di persidangan dalam memberikan keterangan.

“Tolong hargai tata tertib persidangan ya terdakwa. Memang hak terdakwa untuk memberikan bantahan. Tetapi, tidak bisa berdasarkan omong-omongan harus bisa terdakwa buktikan,” tegasnya.

Lanjut, anggota Majelis Hakim, Dina Puspasari menanyakan kepada terdakwa. Pada saat terdakwa mengambil surat/dokumen/sertifikat milik mendiang Benyamin Simorangkir di deposit safety box bank Mandiri di Jakarta tersebut, apakah terdakwa ambil setelah mengetahui bahwa mendiang Benyamin Simorangkir mempunyai isteri lain atau sebelumnya?

Nurmian Manalu mengaku mengambil dokumen/surat/sertifikat aset mendiang Benyamin Simorangkir ini setelah mengetahui bahwa suaminya ini mempunyai isteri lain. Rentang waktu nya usai mendiang Benyamin Simorangkir meninggal itu sekitar 3 bulan.

Hal itu ia lakukan lantaran mengetahui tempat penyimpanan atau arsip dokumen mendiang suaminya ini karena pernah diajak ke sana waktu mendiang Benyamin Simorangkir masih hidup dan sehat.

“Saya pernah diajak ke sana (Bank Mandiri di Jakarta) sama suami. Namun, saya tidak masuk ke dalam. Hanya menunggu di luar saja,” kata dia.

Kemudian, anggota Majelis Hakim, Monalisa Anita Therisia Siagian kembali bertanya kepada terdakwa perihal surat pernyataan yang dibuat mendiang Benyamin Simorangkir di Gereja di Jakarta pada 31 Maret 2008 yang menyatakan bahwa mendiang Benyamin Simorangkir sudah dua setengah tahun tidak mempunyai hubungan dengan isterinya (Sharon Lee Mee Chyang) dan karena itu Benyamin Simorangkir menanggapi bahwa isterinya (Sharon Lee Mee Chyang) bukan istrinya lagi yang terlampir sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

“Apakah benar terdakwa tidak tahu bahwa suami terdakwa ini tidak punya isteri sebelumnya? Terus, ini tanda tangan terdakwa atau bukan?,” tanya Monalisa Anita Therisia Siagian menunjukkan bukti surat pernyataan tersebut.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…

1 hari ago

Myaku-Myaku Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka Tampil Perdana di Jakarta

Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…

1 hari ago

Menepis Orang Dalam Menggunakan Teknologi AI

Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…

1 hari ago

Port Academy Bantu Anda Mengelola Barang Berbahaya di Pelabuhan dengan Sertifikasi IMDG Code

Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…

1 hari ago

Di Tengah Maraknya Ancaman Siber, Nanovest Hadir Sebagai Satu-Satunya Platform Investasi dengan Perlindungan Asuransi Cybercrime

PT Tumbuh Bersama Nano atau dikenal sebagai Nanovest berkomitmen untuk menjaga keamanan, perlindungan aset, serta…

2 hari ago

Riset Litbang Kompas & Mekari: 52% Perusahaan Indonesia Alami Peningkatan Efektivitas Karena Software Berbasis Awan

Software berbasis awan semakin menjadi bagian utama dari transformasi digital perusahaan di Indonesia. Riset Litbang Kompas…

2 hari ago

This website uses cookies.