Categories: BATAM

Begini Pengakuan Terdakwa Nurmian Manalu di Sidang Kasus Penggelapan Aset

Sementara, pada saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto terdakwa mengaku baru mengetahui saksi korban/pelapor isteri pertama nya di RS. St. Carolus ketika dijelaskan oleh kakak ipar terdakwa. Monalisa Anita Therisia Siagian mengingatkan terdakwa untuk berbicara yang jujur dan menyampaikan kebenarannya di muka persidangan ini.

Nurmian Manalu mengaku bahwa poin 12 BAP Kepolisian itu bukanlah keterangan dirinya yang ia sampaikan, melainkan karangan yang dibuat oleh pihak Kepolisian.

“Tidak ada saya mengatakan hal tersebut, yang mulia. Polisi yang mengarang,” bantahnya.

Mendengar jawaban terdakwa, Monalisa Anita Therisia Siagian kembali mengingat terdakwa untuk tidak bermain-main di persidangan dalam memberikan keterangan.

“Tolong hargai tata tertib persidangan ya terdakwa. Memang hak terdakwa untuk memberikan bantahan. Tetapi, tidak bisa berdasarkan omong-omongan harus bisa terdakwa buktikan,” tegasnya.

Lanjut, anggota Majelis Hakim, Dina Puspasari menanyakan kepada terdakwa. Pada saat terdakwa mengambil surat/dokumen/sertifikat milik mendiang Benyamin Simorangkir di deposit safety box bank Mandiri di Jakarta tersebut, apakah terdakwa ambil setelah mengetahui bahwa mendiang Benyamin Simorangkir mempunyai isteri lain atau sebelumnya?

Nurmian Manalu mengaku mengambil dokumen/surat/sertifikat aset mendiang Benyamin Simorangkir ini setelah mengetahui bahwa suaminya ini mempunyai isteri lain. Rentang waktu nya usai mendiang Benyamin Simorangkir meninggal itu sekitar 3 bulan.

Hal itu ia lakukan lantaran mengetahui tempat penyimpanan atau arsip dokumen mendiang suaminya ini karena pernah diajak ke sana waktu mendiang Benyamin Simorangkir masih hidup dan sehat.

“Saya pernah diajak ke sana (Bank Mandiri di Jakarta) sama suami. Namun, saya tidak masuk ke dalam. Hanya menunggu di luar saja,” kata dia.

Kemudian, anggota Majelis Hakim, Monalisa Anita Therisia Siagian kembali bertanya kepada terdakwa perihal surat pernyataan yang dibuat mendiang Benyamin Simorangkir di Gereja di Jakarta pada 31 Maret 2008 yang menyatakan bahwa mendiang Benyamin Simorangkir sudah dua setengah tahun tidak mempunyai hubungan dengan isterinya (Sharon Lee Mee Chyang) dan karena itu Benyamin Simorangkir menanggapi bahwa isterinya (Sharon Lee Mee Chyang) bukan istrinya lagi yang terlampir sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

“Apakah benar terdakwa tidak tahu bahwa suami terdakwa ini tidak punya isteri sebelumnya? Terus, ini tanda tangan terdakwa atau bukan?,” tanya Monalisa Anita Therisia Siagian menunjukkan bukti surat pernyataan tersebut.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

16 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

18 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

19 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

20 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

22 jam ago

Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia

JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…

22 jam ago

This website uses cookies.