Categories: BATAM

Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) telah rampung menghadirkan saksi-saksi fakta pada kasus dugaan penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir oleh istri keduanya yakni terdakwa Nurmian Manalu yakni berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam, Kepri.

Sidang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro, dengan Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto, anggota, Dina Puspasari dan Monalisa Anita Therisia Siagian sebagai pengganti Nora Gaberia Pasaribu yang sudah dimutasi, Senin 29 Juli 2024.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan Penuntut Umum, Adjudian Syafitra adalah F. Yudhi Priyo Amboro seorang dosen dari Universitas Internasional Batam (UIB) yang ahli di bagian Hukum Perdata dan Bisnis.

Pertanyaan yang disampaikan Jaksa adalah meminta penjelasan ahli berdasarkan pengetahuannya apabila seorang WNA (Sharon Lee Mee Chyang/Korban/Pelapor) menikah dengan WNI (Benyamin Simorangkir/Mendiang). Kemudian si suami ini menikah lagi, apakah dia boleh untuk menikah untuk kedua kalinya?

Dalam keterangannya, F. Yudhi Priyo Amboro menjelaskan aturan dasar tentang perkawinan yang mengacu pada Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1 Tahun 1974.

Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.”

Ayat (2) disebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.”

Kemudian, pasal 3 ayat (1) disebutkan, “Pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.”

Ayat (2) disebutkan, “Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

Lanjut pada pasal 4 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.”

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Hadirkan Pendanaan Tunai Fleksibel untuk Mendukung Pertumbuhan Usaha

Jakarta, 15 Juni 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam…

5 menit ago

Jembatan Tak Kasatmata: Bagaimana Infrastruktur Digital Diam-Diam Mendefinisikan Ulang Hubungan Indonesia–India

Jakarta — Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli, kunjungannya akan…

35 menit ago

BRI KCP Pangeran Jayakarta Gelar Sosialisasi Junio Smart di SMA 1 Cawang Baru

Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan pelajar, BRI KCP Pangeran Jayakarta menggelar…

47 menit ago

Top Up Genshin Impact Lebih Praktis untuk Mendapatkan Genesis Crystals dan Karakter Favorit

Game Genshin Impact menghadirkan banyak item premium yang membantu pemain mempercepat progres permainan. Salah satu…

1 jam ago

Harga Emas Hari Ini Berpotensi Bergerak Volatil, Dupoin Futures Soroti Data Michigan AS

Harga emas diperkirakan masih bergerak dalam tekanan pada perdagangan di penghujung pekan ketiga bulan Juli…

1 jam ago

KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang Sepanjang Semester I 2026

KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berfokus pada layanan distribusi logistik…

2 jam ago

This website uses cookies.