Categories: BATAMNASIONAL

Begini SOP Pemeriksaan Kontainer Limbah Elektronik Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Puluhan kontainer limbah elektronik atau e-wasta asal Amerika Serikat sudah keluar dikeluarkan dari Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar setelah Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Hingga Sabtu 18 April 2026, Bea Cukai Batam mencatat ada 90 kontainer limbah elektronik yang sudah terbit SPPB.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh SwaraKepri, penerbitan SPPB ini mengacu kepada surat rekomendasi pengeluaran kontainer untuk pemeriksaan fisik yang diterbitkan Direktur Lalu Lintas BP Batam, Rully Syah Rizal pada tanggal 10 Maret 2026 kepada tiga perusahaan importir limbah elektronik yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Intenational dan PT Batam Battery Recicle Industries.

Surat rekomendasi pengeluaran kontainer untuk pemeriksaan fisik yang diterbitkan Dirlalin BP Batam ini mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonnmian RI Nomor 46 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Penanganan Penyelesaian Penumpukan Kontainer(Overstaying) di Pelabuhan Batu Ampar Batam.

Kadis DLH Batam Tunjuk Tim Pemeriksaan Kontainer Overstaying

Menindaklanjuti SK Menko Perekonomian Nomor 46 Tahun 2026 dan Rekomendasi Pengeluaran Kontainer untuk Kepentingan Pemeriksaan Fisik dari Dirlalin BP Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Batam, Dohar Hasibuan menunjuk Tiga Tim Pemeriksaan Kontainer Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar pada tanggal 2 April 2026. Satu tim masing-masing beranggotakan 10 orang.

SOP Pemeriksaan Kontainer Overstaying

Dalam hal melakukan pemeriksaan kontainer overstaying di Pelabuhan Batu Ampar tersebut ada sejumlah Standar Operasional Prosedur(SOP).

Pertama, Penerbitan Rekomendasi. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengeluaran dari BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan/atau Dinas Lingkungan Hidup.

Kedua, Penyelesaian Proses Pabean. Pengajuan Dokumen PPFTZ(Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone). Pengajuan dokumen PPFTZ LDP-KB dengan melampirkan Surat Rekomendasi sebagai Dokumen Pelengkap Pabean

Dalam hal ditetapkan Jalur Merah, dilakukan Pemeriksaan Fisik terkait dengan jumlah dan jenis barang dan dilakukan Penelitian Dokumen oleh PFPD serta penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Ketiga, Pengeluaran Kontainer. Kontainer dapat dikeluarkan dari Pelabuhan Batu Ampar berdasarkan SPPB.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mall @ Alam Sutera Hadirkan “Summer Splash”, Temani Liburan Sekolah hingga Momen Back to School dengan Beragam Aktivitas Seru

Menyambut musim liburan sekolah yang menjadi puncak aktivitas keluarga sekaligus periode back to school, Mall…

3 jam ago

Tiga Terdakwa Komplotan Pemalsu Sertipikat Tanah Diadili di PN Batam

BATAM - Kasus pemalsuan sertipikat lahan di Batam dengan tiga terdakwa yakni Robi Abdi Zeelani,…

5 jam ago

MyRepublic Air Hadirkan Akses Gratis Nonton Piala Dunia 2026 bagi Pelanggan

Jakarta — Beli MyRepublic Air paket Air100 Keluarga dan Air100 Prima akan mendapatkan akses menonton…

8 jam ago

XCION Sukses Gelar Festival Inovasi Digital ke-4 Tahun 2026, Menargetkan MCION 4th CXO Summit di Penang

XCION.org dengan bangga mengumumkan keberhasilan penyelenggaraan 4th Festival of Digital Innovation (FDI 2026), yang diadakan…

8 jam ago

Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang…

8 jam ago

ESDM: Standar ESG Kini Jadi Penentu Akses Ekosistem Industri EV Global

Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) kini tidak lagi sekadar menjadi standar kepatuhan di…

8 jam ago

This website uses cookies.