Categories: BATAM

Terpidana Kasus Judi Online Chandra Wijaya Ajukan PK, Ini Alasannya

BATAM – Chandra Wijaya alias Monster, terpidana kasus perjudian online jaringan operasional tiga situs daring Hamsawin, Forwin87 dan Botakwin, melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali(PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:272/Pid.Sus/2025/PN Batam ke Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu menjatuhkan putusan 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Chandra Wijaya dan telah berkekuatan hukum tetap(inkrah). Chandra Wijaya divonis dalam berkas perkara terpisah dengan 10 orang terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Pada Selasa 2 Juni 2026, digelar sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali(PK) di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, dihadiri JPU Muhammad Arfian dan Penasehat Hukum terpidana Chandra Wijaya alias Monster.

Berdasarkan data yang diperoleh SwaraKepri, terpidana Chandra Wijaya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali(PK) dengan alasan adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim secara nyata dan adanya putusan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lainnya.

Tanggapan JPU Atas Pengajuan PK Chandra Wijaya

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syah Putra menjelaskan tanggapan JPU atas pengajuan PK dari terpidana Chandra Wijaya yang telah disampaikan di persidangan.

“Alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai penerapan hukum putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Majelis Hakim atau kekeliruan yang nyata menurut kami alasan tersebut tidak tepat dan bukanlah termasuk suatu bukti atau novum yang baru,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026 malam.

Iqram menegaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Terpidana Chandra Wijaya alias Monster sudah tepat dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Majelis Hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil putusan juga telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, baik hukum acara pidana, hukum pembuktian maupun hukum materil yang diterapkan terhadap diri terpidana atau pemohon Peninjauan Kembali,”pungkasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Akreditasi Internasional AACSB & LAMEMBA: Ini Alasan BINUS University Jadi Pilihan Universitas Top di Indonesia

Sekarang, BINUS University resmi menyandang dua akreditasi bergengsi sekaligus: AACSB dan LAMEMBA. Ini merupakan bukti…

2 jam ago

BRI Finance Ramaikan BRI Consumer Expo 2026 Jakarta dengan Penawaran KKB Spesial

BRI Consumer Expo 2026 Jakarta sukses diselenggarakan di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta. Sejak…

2 jam ago

Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara, Dukung Fiskal Nasional

PT Pelindo Terminal Petikemas mencatat kontribusi kepada negara mencapai Rp1,73 triliun sepanjang tahun 2025. Setoran…

2 jam ago

Hari Lahir Pancasila Jadi Penutup Momentum Libur Panjang, Mobilitas Pelanggan KA Tetap Ramai

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat tingginya mobilitas pelanggan kereta api.…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui RPN Hadirkan Museum Gula Indonesia: Rumah Sejarah dan Inovasi Pergulaan

Sejarah baru industri gula nasional terukir pada Rabu (29/4). Di Gedung P3GI, Kota Pasuruan, PT…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Produktivitas Karet, PTPN I Fokus Benahi Kebun Padang Pelawi

PTPN I, Subholding Perkebunan Nusantara terus memperkuat produktivitas komoditas karet di Regional 7. Upaya tersebut…

3 jam ago

This website uses cookies.