Categories: BATAM

Terpidana Kasus Judi Online Chandra Wijaya Ajukan PK, Ini Alasannya

BATAM – Chandra Wijaya alias Monster, terpidana kasus perjudian online jaringan operasional tiga situs daring Hamsawin, Forwin87 dan Botakwin, melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali(PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:272/Pid.Sus/2025/PN Batam ke Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu menjatuhkan putusan 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Chandra Wijaya dan telah berkekuatan hukum tetap(inkrah). Chandra Wijaya divonis dalam berkas perkara terpisah dengan 10 orang terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Pada Selasa 2 Juni 2026, digelar sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali(PK) di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, dihadiri JPU Muhammad Arfian dan Penasehat Hukum terpidana Chandra Wijaya alias Monster.

Berdasarkan data yang diperoleh SwaraKepri, terpidana Chandra Wijaya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali(PK) dengan alasan adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim secara nyata dan adanya putusan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lainnya.

@swarakepritv Terpidana Kasus Judi Online Chandra Wijaya Ajukan PK, Ini Alasannya Chandra Wijaya alias Monster, terpidana kasus perjudian online jaringan operasional tiga situs daring Hamsawin, Forwin87 dan Botakwin, melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali(PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:272/Pid.Sus/2025/PN Batam ke Mahkamah Agung RI. Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu menjatuhkan putusan 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Chandra Wijaya dan telah berkekuatan hukum tetap(inkrah). Chandra Wijaya divonis dalam berkas perkara terpisah dengan 10 orang terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Pada Selasa 2 Juni 2026, digelar sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali(PK) di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Berdasarkan data yang diperoleh SwaraKepri, terpidana Chandra Wijaya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali(PK) dengan alasan adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim secara nyata dan adanya putusan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lainnya. Tanggapan JPU Atas Pengajuan PK Chandra Wijaya Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syah Putra menjelaskan tanggapan JPU atas pengajuan PK dari terpidana Chandra Wijaya yang telah disampaikan di persidangan. "Alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai penerapan hukum putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Majelis Hakim atau kekeliruan yang nyata menurut kami alasan tersebut tidak tepat dan bukanlah termasuk suatu bukti atau novum yang baru,"ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026 malam. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #chandrawijaya ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Tanggapan JPU Atas Pengajuan PK Chandra Wijaya

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syah Putra menjelaskan tanggapan JPU atas pengajuan PK dari terpidana Chandra Wijaya yang telah disampaikan di persidangan.

“Alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai penerapan hukum putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Majelis Hakim atau kekeliruan yang nyata menurut kami alasan tersebut tidak tepat dan bukanlah termasuk suatu bukti atau novum yang baru,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026 malam.

Iqram menegaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Terpidana Chandra Wijaya alias Monster sudah tepat dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Majelis Hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil putusan juga telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, baik hukum acara pidana, hukum pembuktian maupun hukum materil yang diterapkan terhadap diri terpidana atau pemohon Peninjauan Kembali,”pungkasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Inspeksi Visual dan Thermal Jarak Jauh dengan DJI Zenmuse H30T

Inspeksi aset industri dari jarak aman membutuhkan sistem yang bisa menghasilkan data visual dan thermal…

2 jam ago

ZTE dan MoraRepublic Tandatangani Nota Kesepahaman Strategis untuk Memperluas Layanan FWA dan FTTH di Indonesia

- Kemitraan ini membentuk kerangka kolaborasi strategis antara ZTE dan MoraRepublic untuk bersama-sama mengembangkan dan…

5 jam ago

Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari

Hati atau liver adalah salah satu organ terpenting dalam tubuh yang bekerja tanpa henti untuk…

5 jam ago

Hanjaya Alias Acai Dituntut 7 Bulan Penjara di Kasus Lahan 303 Hektar Pulau Rempang

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana 7 bulan penjara…

6 jam ago

Memahami Koreksi Teknis: Strategi Menemukan Titik Entri Terbaik di Pasar Emas

Dalam mengarungi perdagangan instrumen keuangan global, melihat grafik harga komoditas yang melonjak tajam sering kali…

6 jam ago

Terjerat Kasus Liquid Vape Narkotika, Munar Ansari Divonis 4 Tahun Penjara

BATAM - Munar Ansari, terdakwa kasus liquid vape narkotika divonis 4 tahun penjara oleh Majelis…

7 jam ago

This website uses cookies.