Categories: BATAM

Terpidana Kasus Judi Online Chandra Wijaya Ajukan PK, Ini Alasannya

BATAM – Chandra Wijaya alias Monster, terpidana kasus perjudian online jaringan operasional tiga situs daring Hamsawin, Forwin87 dan Botakwin, melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali(PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:272/Pid.Sus/2025/PN Batam ke Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu menjatuhkan putusan 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Chandra Wijaya dan telah berkekuatan hukum tetap(inkrah). Chandra Wijaya divonis dalam berkas perkara terpisah dengan 10 orang terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Pada Selasa 2 Juni 2026, digelar sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali(PK) di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, dihadiri JPU Muhammad Arfian dan Penasehat Hukum terpidana Chandra Wijaya alias Monster.

Berdasarkan data yang diperoleh SwaraKepri, terpidana Chandra Wijaya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali(PK) dengan alasan adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim secara nyata dan adanya putusan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lainnya.

@swarakepritv Terpidana Kasus Judi Online Chandra Wijaya Ajukan PK, Ini Alasannya Chandra Wijaya alias Monster, terpidana kasus perjudian online jaringan operasional tiga situs daring Hamsawin, Forwin87 dan Botakwin, melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali(PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:272/Pid.Sus/2025/PN Batam ke Mahkamah Agung RI. Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu menjatuhkan putusan 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Chandra Wijaya dan telah berkekuatan hukum tetap(inkrah). Chandra Wijaya divonis dalam berkas perkara terpisah dengan 10 orang terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Pada Selasa 2 Juni 2026, digelar sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali(PK) di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Berdasarkan data yang diperoleh SwaraKepri, terpidana Chandra Wijaya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali(PK) dengan alasan adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim secara nyata dan adanya putusan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lainnya. Tanggapan JPU Atas Pengajuan PK Chandra Wijaya Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syah Putra menjelaskan tanggapan JPU atas pengajuan PK dari terpidana Chandra Wijaya yang telah disampaikan di persidangan. "Alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai penerapan hukum putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Majelis Hakim atau kekeliruan yang nyata menurut kami alasan tersebut tidak tepat dan bukanlah termasuk suatu bukti atau novum yang baru,"ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026 malam. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #chandrawijaya ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Tanggapan JPU Atas Pengajuan PK Chandra Wijaya

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syah Putra menjelaskan tanggapan JPU atas pengajuan PK dari terpidana Chandra Wijaya yang telah disampaikan di persidangan.

“Alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai penerapan hukum putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Majelis Hakim atau kekeliruan yang nyata menurut kami alasan tersebut tidak tepat dan bukanlah termasuk suatu bukti atau novum yang baru,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026 malam.

Iqram menegaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Terpidana Chandra Wijaya alias Monster sudah tepat dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Majelis Hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil putusan juga telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, baik hukum acara pidana, hukum pembuktian maupun hukum materil yang diterapkan terhadap diri terpidana atau pemohon Peninjauan Kembali,”pungkasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Yaskawa Electric Indonesia dan BINUS ASO Resmi Kolaborasi, Ini Manfaatnya

Di era industri berbasis teknologi dan automasi yang terus berkembang, BINUS ASO School of Engineering…

4 menit ago

Berapa Usia Kucing dalam Umur Manusia? Simak Penjelasannya

Pawfriends, pernahkah kamu berpikir bahwa umur kucing kesayanganmu sama hitungannya dengan umurmu? Ternyata, banyak sekali…

24 menit ago

PTPN Group Perkuat Budaya Wellbeing Melalui Donor Darah dan Edukasi Kesehatan

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung kesehatan masyarakat dan aksi kemanusiaan melalui…

43 menit ago

Pada 2025 AI menjadi permukaan serangan. Pada 2026, OrcaRouter menjadikan pertahanannya gratis.

OrcaRouter, gateway LLM yang kompatibel dengan OpenAI, hari ini menerbitkan Laporan Ancaman AI 2026 dan…

1 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

BRI Sudirman Semanggi menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan sektor keuangan nasional dengan turut serta dalam…

1 jam ago

Bittime: Perdamaian AS-Iran Berpotensi Dorong Sentimen Positif Pasar Kripto

Platform pedagang aset kripto Bittime menilai meredanya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran…

2 jam ago

This website uses cookies.