BATAM – Penggerebekan yang dilakukan pihak Kepolisian di Planet Holiday Batam mendapat tanggapan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.
Kadis DPM-PTSP, Firmansyah melalui PPNS DPM-PTSP Willy Otra Bisma mengatakan, pihaknya akan memanggil managemen Planet Holiday Batam terkait dugaan pelanggaran operasional izin tanda daftar pariwisata.
“Kita dari (PPNS) DPM-PTSP sudah berkoordinasi dengan PPNS Satpol PP akan memeriksa managemen,” ujarnya kepada Swarakepri, Jumat(17/4/2020).
Kata dia, ada beberapa dasar PPNS DPM-PTSP untuk memanggil managemen Planet Holiday Batam.
“Dalam waktu dekat ini kita panggil,”tegasnya.
Willy juga mengaku sudah berkoordinasi dengan bidang perijinan DPM-PTSP untuk pengecekan izin Planet Holiday Batam.
“Kami juga lagi koordinasi dengan bidang perizinan DPM PTSP untuk pengecekan izin yang mereka miliki,”jelasnya.
Meski demikian lanjut dia, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kepolisian terkait kasus ini.
“Kita masih berkoordinasi dengan pihak Polri terkait kasus ini,”pungkasnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bakal melakukan gelar perkara kasus pelanggaran berulang Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19 yang diduga dilakukan oleh Planet Holiday Batam.
Hal ini diungakapkan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat dihubungi Swarakepri, pada Jum’at (17/4/2020) siang.
“Senin digelarkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam ekspose perkara tersebut nantinya akan diawasi oleh Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Kabag Wasidik) Ditreskrimum Polda Kepri.
“Gelar perkara diawasi Kabag Wasidik,” ujarnya.
(Shafix)