BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, pada Kamis 11 September 2025 siang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang dan Anrizal.
JPU Abdullah menegaskan bahwa eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara, sehingga uraian perbuatan terdakwa dibuktikan pada saat persidangan masuk ke tahap pembuktian.
“Kami menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat(2) KUHAP. Kami mohon kepada Majelis Hakim memutuskan eksespi atau keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima dan melanjutkan proses pemeriksaan perkara perkara ini,”kata Abdullah.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksespi penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan Majelis Hakim akan membacakan putusan sela atas perkara ini pada Selasa 16 September 2025 mendatang.
“Majelis Hakim akan mengambil putusan sela pada selasa,”ujarnya.
Sebelum sidang ditutup, Niko Nixon Situmorang selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim soal adanya permohonan penangguhan penahanan terdahap terdakwa.
“Izin yang mulai, terkait permohonan kami atas penangguhan penahanan terdakwa. Menurut kami sebagai kepala rumah tangga, beliau(terdakwa) sangat diharapkan kehadirannya dirumahnya, mohon dipertimbangkan yang mulia,”kata Nixon.
Sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi menyampaikan eksepsi atau keberatan pada persidangan yang digelar Selasa 9 September 2025 siang.
Dalam eksepsinya, Niko Nixon Situmorang menguraikan dalil keberatan Penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia mengatakan surat dakwaan kabur, karena tidak lengkap, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan terhadap terdakwa berdasarkan pasal 378 dan/atau 372 KUHP sama sekali tidak disusun secara cermat dan jelas. Bahkan terdapat dugaan adanya manipulasi keterangan sejak tahap penyidikan di Kepolisian, sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terkesan dipaksakan dan direkayasa, mengingat unsur-unsur pasal yang didakwakan sama sekali tidak terpenuhi dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Fakta tersebut sejatinya telah tampak jelas sejak dari BAP Kepolisian,”ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya keberatan atas surat dakwaan yang disusun berdasarkan proses penyidikan yang tidak sah atau cacat hukum.
“Setelah kami mempelajari surat dakwaan, terdapat sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh JPU, dimana JPU langsung menerima perkara ini tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan silang terhadap keterangan terdakwa. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah proses penyidikan direkayasa,”terangnya.
Dalam keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Gordon Silalahi, Nixon menjelaskan 7 alasan adanya sejumlah penyimpangan dalam dakwaan JPU.
Pertama, hubungan kerja antara pelapor dengan terdakwa telah terjalin baberapa bulan sebelum adanya transfer uang dari pelapor kepada terdakwa. Kedua, terdakwa telah melaksanakan beberapa pekerjaan, menghasilkan dokumen faktur untuk kepentingan pembangunan instalasi air dan Rencana Anggaran Biaya(RAB), yang keduanya memang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan.
Ketiga, pekerjaan terdakwa meliputi komunikasi antara BP Batam dengan pihak Moya dan pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh terdakwa. Keempat, uang sejumlah Rp20 Juta dari total Rp30 juta yang telah disepakati merupakan bukti adanya perjanjian kerjasama. Fakta bahwa pelapor belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp10 juta justru menunjukkan kewajiban pelapor belum diselesaikan secara sempurna.

Pingback: Hakim Tolak Eksepsi PH Gordon Silalahi, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Saksi Pelapor Dihadirkan, Jaksa dan PH Adu Strategi di Sidang Gordon Silalahi – SWARAKEPRI.COM