Categories: HUKUM

Beli Motor Curian, Pasangan Suami-Istri ini Dihukum Penjara

BATAM – Tiga terdakwa kasus penadahan motor curian di ruli tanki seribu Batuampar, yakni pasangan suami isteri Adi Rangga dan Ema Sita serta Otong alias Paijo divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Kamis(22/12/2016) sore.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu di dampingi Hakim Anggota Yona Lamerosaa Ketaren dan Hera Polososa Destiny menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan sudah sepatutnya di hukum.

“Untuk itu pengadilan memutuskan bahwa Adi Rangga dan Otong Alias Paijo dinyatakan bersalah dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,” Kata Mangapul saat membacakan putusan.

Sementara itu terdakwa Ema Sita dihukum lebih ringan yakni 1 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, Hakim menyebutkan bahwa suami terdakwa juga terjerat kasus yang sama, selain itu terdakwa Ema juga seorang ibu rumah tangga yang sudah mempunyai anak.

“Karena kamu sudah punya anak, maka dari itu kami mempertimbangkannya. Saya harap terdakwa tidak mengulangi, ingat anakmu dirumah,” jelas Kata Mangapul.

Sebelumnya JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 480 ke 1A KUHP tentang penadahan.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dari Rumah ke Rumah, Wabup Lingga Rangkul Tokoh Masyarakat di Momen Syawal

LINGGA  – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…

2 hari ago

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

6 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 minggu ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 minggu ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 minggu ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 minggu ago

This website uses cookies.