BATAM – Tiga terdakwa kasus penadahan motor curian di ruli tanki seribu Batuampar, yakni pasangan suami isteri Adi Rangga dan Ema Sita serta Otong alias Paijo divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Kamis(22/12/2016) sore.
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu di dampingi Hakim Anggota Yona Lamerosaa Ketaren dan Hera Polososa Destiny menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan sudah sepatutnya di hukum.
“Untuk itu pengadilan memutuskan bahwa Adi Rangga dan Otong Alias Paijo dinyatakan bersalah dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,” Kata Mangapul saat membacakan putusan.
Sementara itu terdakwa Ema Sita dihukum lebih ringan yakni 1 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, Hakim menyebutkan bahwa suami terdakwa juga terjerat kasus yang sama, selain itu terdakwa Ema juga seorang ibu rumah tangga yang sudah mempunyai anak.
“Karena kamu sudah punya anak, maka dari itu kami mempertimbangkannya. Saya harap terdakwa tidak mengulangi, ingat anakmu dirumah,” jelas Kata Mangapul.
Sebelumnya JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 480 ke 1A KUHP tentang penadahan.
Jefry Hutauruk
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.