TANJUNGPINANG – Korban Kapal Motor (KM) Sukma Indah yang tenggelam di perairan Merapas, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kamis 18 Oktober 2018 lalu menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal.
Firman, salah satu korban mengaku mengalami kerugian materil dalam bentuk barang berupa satu unit motor Scoopy F1. Dia juga menyebut korban lainnya mengalami nasib yang sama.
“Saya membeli motor itu di Tanjungpinang untuk dikirim ke Tarempa, Anambas menggunakan kapal ini dan sudah membayar biaya transportasi,” ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (23/10/2018).
ia mengaku membeli motor tersebut di salah satu dealer resmi di Kota Tanjungpinang dengan kondisi 100 persen baru seharga Rp 19 juta lebih.
Berdasarkan penuturan Kiak Pong, kata Firman, pemilik kapal adalah Seng Seng.
“Seng Seng berkilah bahwa kapal itu bukan miliknya,” kata Firman.
Jika pemilik kapal Sukma Indah tidak mengganti rugi, Firman akan menempuh jalur hukum. “Kalau tidak diganti saya akan menempuh ke jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita diunggah, pemilik kapal dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Isk/LK
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti aula BINUS SCHOOL Bekasi saat merayakan kelulusan tahun ajaran 2025/2026 pada…
BATAM - Juliansoh Saragih, salah satu korban dari komplotan pemalsu sertipikat tanah memberikan kesaksian mengejutkan…
PT Akulaku Finance Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang…
Menyambut musim liburan sekolah yang menjadi puncak aktivitas keluarga sekaligus periode back to school, Mall…
BATAM - Kasus pemalsuan sertipikat lahan di Batam dengan tiga terdakwa yakni Robi Abdi Zeelani,…
Jakarta — Beli MyRepublic Air paket Air100 Keluarga dan Air100 Prima akan mendapatkan akses menonton…
This website uses cookies.