TANJUNGPINANG – Korban Kapal Motor (KM) Sukma Indah yang tenggelam di perairan Merapas, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kamis 18 Oktober 2018 lalu menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal.
Firman, salah satu korban mengaku mengalami kerugian materil dalam bentuk barang berupa satu unit motor Scoopy F1. Dia juga menyebut korban lainnya mengalami nasib yang sama.
“Saya membeli motor itu di Tanjungpinang untuk dikirim ke Tarempa, Anambas menggunakan kapal ini dan sudah membayar biaya transportasi,” ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (23/10/2018).
ia mengaku membeli motor tersebut di salah satu dealer resmi di Kota Tanjungpinang dengan kondisi 100 persen baru seharga Rp 19 juta lebih.
Berdasarkan penuturan Kiak Pong, kata Firman, pemilik kapal adalah Seng Seng.
“Seng Seng berkilah bahwa kapal itu bukan miliknya,” kata Firman.
Jika pemilik kapal Sukma Indah tidak mengganti rugi, Firman akan menempuh jalur hukum. “Kalau tidak diganti saya akan menempuh ke jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita diunggah, pemilik kapal dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Isk/LK
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Penguatan kinerja operasional dan keandalan layanan logistik menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Wakil Kepala I…
Bittime mencatat kepemilikan Tokenized US Stocks meningkat 106% dalam 48 jam setelah peluncuran flexible staking.…
Dinamika pergerakan pasar mata uang global menjelang akhir pekan ini kembali tertuju pada indikator-indikator krusial…
Pasar aset kripto kembali menunjukkan volatilitas tinggi pada pekan kedua Juli 2026. Setelah sempat menguat…
Pekerja BRI Branch Office Veteran turut berpartisipasi dalam Jakarta Kreatif Festival 2026 yang diselenggarakan oleh…
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan nasional dan penguatan sektor strategis, BRI Branch Office Veteran…
This website uses cookies.