TANJUNGPINANG – Korban Kapal Motor (KM) Sukma Indah yang tenggelam di perairan Merapas, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kamis 18 Oktober 2018 lalu menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal.
Firman, salah satu korban mengaku mengalami kerugian materil dalam bentuk barang berupa satu unit motor Scoopy F1. Dia juga menyebut korban lainnya mengalami nasib yang sama.
“Saya membeli motor itu di Tanjungpinang untuk dikirim ke Tarempa, Anambas menggunakan kapal ini dan sudah membayar biaya transportasi,” ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (23/10/2018).
ia mengaku membeli motor tersebut di salah satu dealer resmi di Kota Tanjungpinang dengan kondisi 100 persen baru seharga Rp 19 juta lebih.
Berdasarkan penuturan Kiak Pong, kata Firman, pemilik kapal adalah Seng Seng.
“Seng Seng berkilah bahwa kapal itu bukan miliknya,” kata Firman.
Jika pemilik kapal Sukma Indah tidak mengganti rugi, Firman akan menempuh jalur hukum. “Kalau tidak diganti saya akan menempuh ke jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita diunggah, pemilik kapal dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Isk/LK
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan melayani 2.015.016 penumpang kapal di Terminal…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU…
LINGGA – Di tengah semangat yang tinggi, Kabupaten Lingga berhasil mencapai berbagai prestasi di bawah…
Mengenakan perhiasan dan jam tangan menjadi cara yang fashionable untuk mendukung penampilan seseorang menjadi lebih…
BATAM - Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang…
BATAM - Pertumbuhan investasi Batam mengalami peningkatan yang luar biasa sepanjang tahun 2023 lalu. Kementerian…
This website uses cookies.