Categories: HeadlinesHUKRIM

BEM UNRIKA Gugat Dua Pejabat Kepri ke PTUN

BATAMwww.swarakepri.com : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau Kepulauan, menggugat Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Ketua DPRD Propinsi KEPRI Nur Safriyadi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pelanggaran hukum yang dilakukan walikota Batam yang menjabat sebagai ketua KONI Batam.
Presiden Mahasiswa UNRIKA Doni Pinayungan Nasution, mengaku sedang melakukan proses gugatan terhadap kedua pejabat pemerintah KEPRI tersebut ke PTUN Tanjung Pinang, Sekupang Batam. Menurutnya gugatan tersebut dilakukan atas landasan perbuatan Walikota Batam yang merangkap jabatan sebagai ketua KONI Batam jelas-jelas sudah menyalahi aturan hukum kepemerintahan yang berlaku.

“Kami sudah dalam proses penggugatan terhadap Walikota Batam dan Ketua DPRD Kepri ke PTUN, ini jelas sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku.” Ungkapnya

Dirinya menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Walikota Batam jelas sudah tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Januari 2012 PP Nomor 16 Tahun 2007 dan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional, dimana dijelaskan larangan bagi pejabat struktural dan pejabat politik merangkap jabatan di kepengurusan KONI.

Jika mengacu kepada tiga aturan tersebut artinya Walikota Batam yang merangkap jabatan ketua KONI Batam jelas sudah melanggar tiga aturan sekaligus. “pelanggaran hukum yang dilakukan Walikota Batam tidak bisa dibiarkan begitu saja, kita sebagai mahasiswa dan masyarakat harus tegas menindak pemerintah yang tidak taat hukum.” Tambahnya

Presiden BEM Unrika juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut Walikota Batam untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KONI Batam, sekaligus mundur dari sebagai Walikota Batam. Mahasiswa menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan Walikota Batam Ahmad Dahlan sudah tidak bisa ditoleril lagi.

“apapun yang dilakukan Walikota Batam, jika melanggar hukum harus segera kita proses, jangan diberi toleransi, bagaimana rakyat mau taat hukum kalau pemerintahnya saja sudah memberikan contoh pelanggaran hukum.”

“Bukan hanya Walikota Batam Ahmad Dahlan saja yang akan kami gugat ke PTUN, tapi semua yang terlibat dalam pembentukan struktur keorganisasian di KONI Batam akan kita gugat. Terutama ketua DPRD KEPRI Nur Safriyadi yang juga menjabat sebagai ketua KONI Propinsi .” Tutup Presiden Mahasiswa Unrika kepada wartawan.***

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PTPP Tegaskan Kesiapan Jalankan Arahan BP BUMN dan Danantara dalam Percepatan Restrukturisasi BUMN Karya

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) menyatakan komitmennya untuk mendukung dan menjalankan arahan Badan Pengelola BUMN…

10 menit ago

LRT Jabodebek Jaga Ketepatan Waktu di Atas 99% di Tengah Tingginya Mobilitas Perkotaan

LRT Jabodebek mencatat On Time Performance 99,51% pada Triwulan I 2026 dengan OTP bulanan 99,20%…

3 jam ago

Ini 3 Pelabuhan Penumpang Terpadat Selama Angkutan Lebaran 2026 di Pelindo Multi Terminal

Mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi laut melalui terminal penumpang yang dikelola PT Pelindo Multi Terminal…

3 jam ago

Imigrasi Tangkap Puluhan WNA China di Kawasan Opus Bay Batam, Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bekerjasama dengan Subdirektorat Penagwasan Dirjen Imigrasi…

5 jam ago

Kejar Target ROA 7,6% di 2029, PTPN Group Perkuat Tata Kelola Optimalisasi Aset

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai Holding Perkebunan menegaskan komitmennya dalam memperkuat struktur finansial dan…

8 jam ago

Saat Rupiah Melemah dan Biaya Hidup Naik, Banyak Orang Diam-Diam Memilih Cara Ini untuk Bertahan

Di tengah situasi ekonomi yang penuh dinamika, satu hal menjadi semakin jelas: masyarakat tidak lagi…

9 jam ago

This website uses cookies.