Categories: HUKUM

Berdalih untuk Bayar Operasi Istri, Pria ini Nekat Selundupkan Sabu

BATAM – Muhammad Usman dan Aat Aprian(berkas terpisah), dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 264,12 gram menjalani persidangan Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Seni(26/2/2018).

Dalam dakwaannya, JPU Susanto Martua menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU mengatakan, terdakwa Muhammad Usman dan Aat Aprian ditangkap di ruang ruang tunggu Gate A3 Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam oleh Direktorat Reserse Polda Kepri.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu dari celana dalam warna hitam-biru terdakwa Muhammad Usman, dan 2 bungkus narkotika jenis sabu dari dalam sepasang sepatu merek Reebok yang digunakan terdakwa Aat Aprian.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Muhammad Usman di Perumahan Anggrek Permai Blok J No.16 Kamar No.106 Kec. Lubuk Baja, dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas merek Ex Creation warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkusan plastik warna biru berisikan 7(tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Muhammad Usman mengaku bersedia menjadi kurir narkoba karena dijanjikan bayaran yang tinggi sebesar 12 juta rupiah setiap kali pengiriman barang. Ia berdalih kebutuhan ekonomi menjadi faktor utama hingga nekat menyelundupkan sabu.

“Saya melakukan pekerjaan ini karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan biaya operasi istri yang sedang sakit parah,” ujar Usman.

 
Penulis : CR 14

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

10 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.