Berkas 2 Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan RSUD Dabo Singkep akan Dilimpahkan ke Pengadilan – SWARAKEPRI.COM
Lingga

Berkas 2 Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan RSUD Dabo Singkep akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi pidsus Kejari Lingga Joshua Tobing/foto: Ruslan Swarakepri.com

LINGGA – Kasi Pidsus Kejari Lingga Joshua Tobing mengatakan, berkas dua tersangka kasus korupsi dana pemeliharaan pengecatan pagar dan gedung RSUD Dabo Singkep, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Tersangka pertama adalah AWS, selaku KPA dan PPK dalam kegiatan pengecatan dan pemelihara RSUD Dabo Singkep. Sementara tersangka kedua SN, adalah orang yang diperintahkan AWS untuk mengendalikan segala kegiatan tersebut dan SN tidak masuk dalam sruktur pengadaan pengecatan tersebut, melainkan seorang PTT Pemkab Lingga.

Meskipun kedua tersangka sudah mengembalikan hasil korupsi sebesar Rp.555.852.808, Joshua Tobing menegaskan bahwa kasus tetap lanjut ke tahap persidangan.

“Kasus tetap lanjut, kalau tidak ada halangan akhir Agustus ini akan kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Joshua kepada Swarakepri.com, Jumat (21/8/2020).

Ketika ditanya apakah tersangka ditahan atas kasus ini, Joshua mengatakan belum karena Rutan belum bisa menerima penitipan tahanan.

“Untuk penahanan hingga saat ini belum kita lakukan, karena dari Rumah Tahanan belum bisa menerima penitipan tersangka namun dari tersangka juga kooperatif dan sudah mengembalikan kerugian negara,” jelas Josua.

Di tempat terpisah, Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep Dewanto saat diwawancarai Swarakepri.com mengatakan, untuk penitipan tahanan memang belum diperbolehkan. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan.

“Untuk penitipan tahanan memang belum diperbolehkan guna mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Lapas,” ujar Dewanto.

Dijelaskan Dewanto, jika kaus sudah inkracht atau sudah ada ketetapan hukum dari putusan sidang maka bisa dilakukan penahanan di Lapas.

“Kita bisa terima jika sudah ada ketetapan hukum dan juga sudah melakukan rapid test oleh pihak yang menahan baru bisa kita terima di Lapas,” ujar Dewanto.

(Ruslan)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top