BATAM – swarakepri.com : Setelah sempat beberapa kali dikembalikan ke penyidik, berkas Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, tersangka kasus dugaan pencabulan kepada 15 siswi akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejari Batam dan akan mulai disidang minggu depan.
“Berkas Herizon sudah kami terima dari penyidik tadi pagi pukul 8.30 WIB, dan sudah lengkap. Jaksa Penuntut Umum(JPU) sudah ditunjuk. Sidang perdana akan digelar minggu depan, ” kata Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya, Kamis(15/8/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.
Ketika disinggung mengenai status tersangka apakah masih ditahan, Armen mengatakan Herizon tetap ditahan di Rutan Baloi karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Seperti diketahui terdakwa Herizon dijerat dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswinya pada bulan April 2013 silam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(adi)