Berkas Kasus Dua Oknum Wartawan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Berkas Kasus Dua Oknum Wartawan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan kronologis penangkapan 2 oknum wartawan, Selasa(13/12/2016)/FOTO : Roni Rumahorbo

BATAM – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga Wakitorosa mengatakan berkas perkara 2 oknum wartawan PS dan SA yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pemerasan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Pemberkasan sudah selesai, 1 atau 2 hari lagi berkasnya akan kita serahkan ke Kejaksaan,” Kata Kombes Erlangga ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Rabu (4/1/2017).

Erlangga menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, tidak ada penambahan tersangka baru.

“Tersangka lain tidak ada, hanya 2 oknum itu saja tersangkanya,” ujarnya.

Berita sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum wartawan berinisial PS dan SA terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik hotel kuning.

Brigjen Sam Budigusdian mengatakan bahwa kedua oknum wartawan tersebut diduga memeras AT, selaku pemilik hotel kuning dengan meminta sejumlah uang.

“SA mengatakan akan menghentikan pemberitaan jika diberikan uang Rp. 20 juta dan akhirnya turun jadi Rp. 10 juta untuk biaya operasional kantor dan biaya karyawan sebanyak 15 orang,” jelasnya di Ruang Rapat Rupatama Polda Kepri, Selasa(13/12/2016).

 
Roni Rumahorbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top