Categories: BATAM

Berkas Lengkap, 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Calon LC di Batam Segera Jalani Persidangan

BATAM – Empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung Dwi Putri Apilian Dini segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Berkas perkara keempat tersangka yakni Wilson Lukman, ⁠Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tam telah dinyatakan lengkap(P21) dan telah dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin 30 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada SwaraKepri, Senin 30 Maret 2026 sore.

Priandi menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana(Primair), Subsidair Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 469 Ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Seperti diketahui, Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini(25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias WL(28), Anik Istiqomah Noviana alias Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25).

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari salah seorang petugas keamanan di RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung ke pihak Kepolisian.

@swarakepritv Kronologi Wilson dkk Lakukan Kekerasan Hingga Korban Dwi Putri Meninggal Dunia Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini(25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias WL(28), Anik Istiqomah Noviana alias Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25). Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menguraikan kronologi tersangka Wilson melakukan kekerasan hingga korban Dwi Putri meninggal dunia. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #wilsonlukman #melika #mamimelika #batamtiktok #batamhariini #polsekbatuampar ♬ suara asli – SwaraKepriTV

“Untuk pelapor adalah petugas security RS Elisabet yang memberi tahu pertama kali ke pihak Kepolisian,”ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa dan Karumkit RS Bhayangkara, AKP Dr. dr. Leonardo di Mapolsek Batu Ampar, Senin 1 Desember 2025 siang.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

K Mall Tawarkan Pengalaman Interaktif dan Seru Melalui Pop Culture Playground

Menghadirkan semangat baru dalam dunia hiburan dan komunitas, K Mall at Menara Jakarta menghadirkan Pop…

2 jam ago

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian global, perilaku investor…

2 jam ago

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono didampingi Direktur Pengembangan Usaha Jasa…

2 jam ago

Journey into Sustainability Hadir di ARTCYCLE ASHTA District 8, Ajak Publik Melihat Potensi Baru dari Limbah

Dalam rangkaian program ARTCYCLE: EARTHFORM, ASHTA District 8 bersama Liberty Society dan MOP Beauty menghadirkan…

2 jam ago

Misi Pertama FINNS Search & Rescue Berhasil Evakuasi Darurat Dua Warga Australia dari Sumba Terpencil

Sebuah operasi evakuasi medis darurat berhasil dilakukan di wilayah terpencil Sumba, menandai misi resmi pertama…

3 jam ago

Lakalantas Maut di Batu Ampar, Pengemudi Yaris Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan…

11 jam ago

This website uses cookies.