BATAM – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) melimpahkan berkas perkara kasus perjudian sabung ayam di sebuah warung kopi bilangan Batuaji ke Pengadilan Negeri Batam (PN Batam).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra kepada Swarakepri di ruang kerjanya pada Selasa (30/6/2020).
“Kemarin berkasnya perkaranya sudah saya tandatangani semua untuk dilimpahkan ke PN, sepertinya sudah diantarkan sore kemarin atau pagi tadi ke sana,” jelasnya.
Diketahui, jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 11 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di sebuah warung kopi di bilangan Batuaji, Batam, Minggu(9/2/2020) lalu.
Dari 11 orang tersangka tersebut, 9 orang diantaranya merupakan pemain, 1 orang wasit dan 1 orang pemilik tempat gelanggang sabung ayam.
Dari lokasi, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 ekor ayam aduan dan uang sebesar Rp. 2,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-12 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Shafix)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.