Berkas Perkara Tahap 2, Lisa Yulia Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi PNPB Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Berkas Perkara Tahap 2, Lisa Yulia Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi PNPB Batam

Tersangka Lisa Yulia saat digiring penyidik Kejati Kepri untuk dilakukan penahanan(kiri)./Foto: IST

BATAM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 tersangka Lisa Yulia mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama Tahun 2016, 2018 dan 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaaan Negeri Batam pada kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan Batam Tahun 2015-2021.

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kepri, Aji Satrio Prakoso

“Perkembangan terbar(penyidikan) sudah tahap 2, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,”kata Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kepri, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri, Selasa 28 Oktober 2025.

Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus. Ia mengungkapkan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan minggu depan.

“Rencana limpah(pelimpahan berkas perkara minggu depan,”ujarnya SwaraKepri, Selasa 28 Oktober 2025.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) menetapkan Lisa Yulia(YL) selaku mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama Tahun 2016, 2018 dan 2019 sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan Batam Tahun 2015-2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Yulia dijebloskan ke tahanan Kejakasaan Tinggi Kepri. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print–1519 /L.10.5/.Fd.1/10/2025 Tanggal 03 Oktober 2025.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan terpidana Allan Roy Gemma (Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi(Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam) dan Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).

Kata Yusnar, PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015-2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan(BUP) melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar, tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015-2018 dengan PT. Bias Delta Pratama, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.

“Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat 3 Oktober 2025.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top