Categories: HUKRIM

Besok, Nasib Neil Richard dan Rebecca akan Ditentukan

Terkait Sikap JPU atas Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta terhadap Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser belum berkekuatan hukum tetap(incraht) karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum menyatakan sikap.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim yang telah diterima oleh kedua terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sikap Jaksa Penuntut Umum(JPU) akan disampaikan besok(kamis,red).

“Besok kita akan menyatakan sikap,” ujarnya kepada swarakepri.com, Rabu(4/11/2015) siang.

Yusron enggan berkomentar lebih lanjut ketika disinggung soal masa penahanan kedua terdakwa yang akan segera berakhir.

Salah satu Praktisi Hukum di Batam, Roy Wright SH.MH mengatakan bahwa nasib kedua terdakwa ditentukan oleh sikap JPU atas putusan Majelis Hakim.

Meski masa penahanan akan segera berakhir, kedua terdakwa belum bisa kembali ke negara asalnya karena barang bukti paspor masih ditahan Jaksa Penuntut Umum.

“Apabila JPU melakukan upaya hukum berupa banding, kedua terdakwa belum bisa kembali ke negara asalnya karena putusan belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Roy mengatakan bahwa JPU masih punya kewenangan untuk menahan paspor tersebut yang merupakan barang bukti dalam perkara di persidangan.

Sebaliknya kata Roy, ababila JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan JPU bisa melakukan eksekusi yakni mengembalikan paspor kepada kedua terdakwa.

Ketika disinggung soal kemungkinan sikap JPU atas putusan Majelis Hakim tersebut, Roy mengatakan jika JPU berniat untuk menghukum terdakwa, seharusnya tuntutan maksimal sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika JPU memang berniat menghukum terdakwa, harusnya tuntutannya maksimal sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa warga negara Inggris yakni Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, masing-masing 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa(3/11/2015) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 5 bulan penjara serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Neil Richard dan Rebecca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai orang asing, dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin yang diberikan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani saat membacakan amar putusan. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemerintah Perluas Akses KPR Subsidi FLPP bagi Pekerja Informal, Mitra Driver Gojek Kini Bisa Nikmati DP 0%

Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…

3 menit ago

Saatnya Renovasi Rumah, BRI Finance Siapkan Solusi Pendanaan Tunai

Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…

32 menit ago

Bawa Pulang Mobil Baru Lebih Ringan Bersama KKB BRI Finance 3,97% Flat

Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…

54 menit ago

Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat

PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bidang operasional terminal nonpetikemas kembali…

59 menit ago

KA Siliwangi Angkut Hampir 5 Ribu Pelanggan, Tertinggi Liburan Sekolah

Kereta Api (KA) Siliwangi kembali membuktikan perannya sebagai moda transportasi andalan masyarakat di wilayah Cianjur…

2 jam ago

Alasan Business Management dan Marketing Unggul di International Undergraduate Program

Di era bisnis yang semakin kompetitif dan terhubung secara global, membangun karier di bidang manajemen…

2 jam ago

This website uses cookies.