Categories: HUKRIM

Besok, Nasib Neil Richard dan Rebecca akan Ditentukan

Terkait Sikap JPU atas Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta terhadap Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser belum berkekuatan hukum tetap(incraht) karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum menyatakan sikap.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim yang telah diterima oleh kedua terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sikap Jaksa Penuntut Umum(JPU) akan disampaikan besok(kamis,red).

“Besok kita akan menyatakan sikap,” ujarnya kepada swarakepri.com, Rabu(4/11/2015) siang.

Yusron enggan berkomentar lebih lanjut ketika disinggung soal masa penahanan kedua terdakwa yang akan segera berakhir.

Salah satu Praktisi Hukum di Batam, Roy Wright SH.MH mengatakan bahwa nasib kedua terdakwa ditentukan oleh sikap JPU atas putusan Majelis Hakim.

Meski masa penahanan akan segera berakhir, kedua terdakwa belum bisa kembali ke negara asalnya karena barang bukti paspor masih ditahan Jaksa Penuntut Umum.

“Apabila JPU melakukan upaya hukum berupa banding, kedua terdakwa belum bisa kembali ke negara asalnya karena putusan belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Roy mengatakan bahwa JPU masih punya kewenangan untuk menahan paspor tersebut yang merupakan barang bukti dalam perkara di persidangan.

Sebaliknya kata Roy, ababila JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan JPU bisa melakukan eksekusi yakni mengembalikan paspor kepada kedua terdakwa.

Ketika disinggung soal kemungkinan sikap JPU atas putusan Majelis Hakim tersebut, Roy mengatakan jika JPU berniat untuk menghukum terdakwa, seharusnya tuntutan maksimal sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika JPU memang berniat menghukum terdakwa, harusnya tuntutannya maksimal sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa warga negara Inggris yakni Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, masing-masing 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa(3/11/2015) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 5 bulan penjara serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Neil Richard dan Rebecca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai orang asing, dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin yang diberikan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani saat membacakan amar putusan. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

7 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

11 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

12 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

13 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

13 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

13 jam ago

This website uses cookies.