Categories: KEPRI

BI Kepri Gelar Media Briefing Terkait Penyempurnaan SKNBI

BATAM-Bank Indonesia (BI) perwakilan Kepri menggelar kegiatan Media Briefing terkait penyempurnaan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) di Ruang Rapat Besar lantai dua kantor BI, Batam Center, Batam, Jumat (30/8/2019) pukul 14.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia. Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

Kepala Tim Pengembangan Ekonomi BI Kepri, Gunawan mengatakan Ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019.

“Dengan perkembangan yang ada kita ingin tetap pembayaran kita menjadi lancar dan salah satunya kita tingkatkan melalui penyempuraan sistem SKNBI. Dan ketetentuan ini berlaku mulai 1 September 2019 mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, frekuensi penyelasian transfer dana ditingkatkan menjadi lebih banyak. Jika sebelumnya jaraknya relatif sekitar dua jam dalam penyelesaian transaksi, melalu penyempuraan ini menjadi rata-rata sekitar satu jam.

Sementara itu, Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Operasional Sistem Pembayaran (OPS) BI Kepri Indra Gunawan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menghimbau agar seluruh bank wajib menginformasikan biaya SKNBI di perbankannya sendiri kepada nasabah.

“Jadi dari seluruh bank di Indonesia yakni 112 bank yang menyatakan siap mengimplementasi SKNBI ini wajib untuk menginformasikan biaya SKNBI di perbankannya sendiri kepada nasabah. Dan juga harus membuat satu pengumuman agar para nasabah mengetahui bahwa biaya dan jam pelayanan yang tadinya hanya beberapa kali menjadi 9 kali, dan tiap jam,” ucapnya.

Ia berharap agar bank-bank tersebut untuk lebih persuasif kepada para nasabah untuk lebih menginformasikan kebijakan yang baru tersebut.

Sebelumnya diketahui, sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan April 2019 lalu, BI memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan SKNBI.

Untuk itu, Bank Indonesia menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Resmi Dibuka! FOODPARK, Kantin BINUS @Kemanggisan Anggrek Campus Hadir dengan Konsep Baru Ala Gen Z dan Siap Jadi Spot Favorit Mahasiswa

Jakarta, 17 April 2025 – BINUS University secara resmi meluncurkan kantin terbaru di BINUS @Kemanggisan…

4 menit ago

Mahasiswa Surabaya Rebut Juara Lomba Entrepreneurship dengan Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik

MAXY Academy kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan talenta muda berbasis dampak sosial melalui penyelenggaraan…

1 jam ago

Pendapatan Naik, WSBP Keluarkan Rp2,02 Triliun untuk Bayar Supplier dan Vendor di Tahun 2024

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan operasional dan meningkatkan…

2 jam ago

POGI Tegaskan Komitmen Terhadap Etika dan Perlindungan Pasien Usai Dugaan Pelanggaran Anggota

Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran etik…

5 jam ago

Kedutaan Besar India Bersama The Habibie Center Fasilitasi Diskusi Meja Bundar: Perkuat Peran Global South Lewat BRICS

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty menyatakan bahwa keanggotaan Indonesia dalam BRICS merupakan langkah…

8 jam ago

Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan Dari Stasiun Malang

Menjelang libur panjang memperingati Jumat Agung dan Paskah di bulan April 2025, KAI Daop 8…

9 jam ago

This website uses cookies.