JAKARTA-Mulai tanggal 2 Desember 2019 mendatang, Bank Indonesia (BI) berlakukan penyempurnaan pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) BI Kepri, Fadjar Majardi menyampaikan hasil penyempurnaan tersebut saat memberi materi kepada peserta Capacity Building Kehumasan KPW BI Kepri yang berlangsung di ruangan Tanjung Rasama, Hotel Mandari Orieantal, Sabtu (21/09/2019).
“Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18-19 September 2019 kemarin, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pada pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan RIM Syariah,” ucapnya di lokasi.
Pada penyempurnaan tersebut berisi penambahan komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM konvensional dan Syariah.
“Jadi dalam penyempurnaan itu dilakukan penambahan komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM konvensional dan Syariah,” lanjutnya.
Dalam lampiran siaran pers No. 21/68/DKom tanggal 19 september 2019 yang dijelaskan oleh Fadjar, ada 5 kriteria pinjaman/pembiayaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM/RIM Syariah.
Diantaranya yakni;
1. Pinjaman/pembiayaan yang diterima dalam bentuk dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
2. Pinjaman/pembiayaan yang diterima berbentuk pinjaman bilateral dan atau pinjaman sindikasi bagi BUK/BUS/UUS.
3. Pinjaman/pembiayaan tidak termasuk pinjaman/pembiaayaan antar bank dalam negeri.
4. Pinjaman/pembiaayaan yang diterima memiliki sisa jangka waktu paling rendah 1 tahun.
5. Pinjaman/pembiayaan yang diterima berdasarkan perjanjian.
Penulis: Ivan
Editor: Rumbo