BATAM – Angkutan kota (angkot) jenis Bimbar kembali alami kecelakaan maut di kawasan Bukit Daeng dekat Dam muka Kuning, Senin (17/02/2020) pagi. Seorang perempuan meninggal di tempat akibat kecelakaan beruntun ini.
Komisi III DPRD Kota Batam berencana memanggil Dinas Perhubungan Kota Batam dan pengurus mobil angkutan.
“Kita akan panggil pengurus Bimbar dan dilakukan rapat dengar pendapar (RDP) dalam waktu dekat ini, ” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo.
Selain itu, Dewan juga akan pertanyakan masalah perizinan angkutan umum kepada Dishub Batam. Termasuk meninjau standarisasi syarat perizinan angkutan.
“Kalau tak layak mobil itu kenapa diberikan izin. Ini yang kita pertanyakan, begitu juga dengan supirnya. Soal mengancam nyawa ini,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi dalam menanggapi persoalan ini, ia mengatakan bahwa pihak Dishub sebenarnya sudah mengambil sikap sejak lama.
Ia menerangkan, secara bertahap izin trayek angkutan sudah tidak akan lagi diperpanjang. Pihaknya pun kini tengah mendata kendaraan yang layak dan tidak layak.
“Paling tidak kita sudah data. Untuk bimbar yang layak dan tidak layak. Sifatnya mendata sekarang. Mudah-mudahan 2025 nanti sudah layak semua,” kata Rustam.
Untuk menghidari kejadian serupa, ia meminta masyarakat lebih cerdas dan mempertimbangkan kembali untuk menaiki Bimbar yang tidak layak.
“Kejadian ini berulang kali, saya minta sama masyarakat untuk angkutan yang layak untuk ditumpangi, sekarang kan sudah ada Trans Batam,” sebutnya.
Pada prinsipnya ia terangkan, pihaknya sudah berulang kali menindak angkutan yang ugal-ugalan di jalan raya. Bahkan katanya, sudah ada perjanjian hitam di atas putih terhadap pengurus Bimbar.
“Kita sudah panggil, dan sudah pernah kita kandangkang. Lalu keluarga mereka datang kesini, macam mana tu waktu dikandangkan. Kami sudah buat perjanjian, kalau masih ugal-ugalan malahan langsung ditindak,” sebutnya.
Elang