BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis sabu di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa(19/7/2022).
Dari lokasi, diamankan barang bukti bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga Prekusor Narkotika yang digunakan untuk membuat Narkotika.
Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, penungkapan kasus ini berawal pada Hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43 Tahun, WNA Malaysia) dan NS (47 Tahun, WNI) di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,”ujarnya saat konperensi pers di Perumahan Sukajadi, Kamis(21/7/2021) sore.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261 gram, 1 buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu,”lanjutnya.