BATAM – BNNP Kepri mendorong Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal ferry yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau dalam rangka mencegah penyelundupan Narkoba dari luar negeri masuk wilayah Kepri.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Bubung Pramiadi lantaran dari kasus penyelidikan terhadap kurir narkoba berinisial S dan I, diketahui Narkoba jenis Sabu diperoleh dari seorang kapten kapal ferry yang melayani rute pelayaran Malaysia – Batam Center.
“Nahkoda ini terkadang tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Kita sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan,” kata Bubung pada saat kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2.093,91 gram dari 3 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di wilayah Kepri, pada Selasa (02/10/2018) di Kantor BNNP Kepri.
Penangkapan terhadap S dan I telah dilakukan pada Jumat (14/09/2018) di depan Vihara Sei Panas Kota Batam, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1.024 gram. Kali ini, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan yang kesembilan kalinya untuk kasus yang sama sebagai kurir Narkoba.
“Ada tersangka, memang dia sudah sembilan kali menerima Barbuk dari Nahkoda,” jelas Bubung.
Dari keterangan tersangka, Bubung mengatakan, yang bersangkutan diberikan upah sebesar Rp 5 juta.
Saat ini, kapten kapal tersebut sudah tertangkap dan tengah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Kepri.
Editor : Siska