BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba sebanyak 50.220,3 gram di Mako Lanal Batam, Selasa(12/11/2019) siang.
Barang bukti tersebut diperoleh dari 3 laporan kasus dengan jumlah 2 orang tersangka peredaran narkoba jaringan di wilayah provinsi Kepri.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari tiga kasus, salah satu adalah yang ditangkap oleh Lantamal dan Lanal Batam yaitu sebanyak 49.598 gram.
“Kita musnahkan hari ini setelah mendapatkan ketetapan dari jaksa status barang buktinya,” ujar Richard kepada wartawan di Mako Lanal Batam, Selasa siang.
Dijelaskan, dua tersangka merupakan dari laporan kasus lainnya, sementara satu kasus yang diamankan oleh tim F1QR Lanal Batam para tersangka masih dalam pencarian.
“Dari 3 kasus ini tersangka 2 orang, kerena satu kasus yang diamankan tim F1QR Lanal Batam ini masih dalam pencarian,” jelasnya.
Sementara itu Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana TNI, Arshad Abdullah menungkapkan, penangkapan yang dilakukan oleh tim F1QR Lanal Batam tersebut setelah mendapatkan informasi intelijen bahwa akan ada penyeludupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
“Secara teknis tentunya kita mendapatkan informasi intelijen bahwa akan ada narkotika termasuk dari Malaysia ke Indonesia. Pada saat itu kita mengerahkan dan membagi 3 sektor untuk mencegah adanya penyelupan ini,”jelasnya.
Kata dia, salah satu sektor yaitu Tanjungpiayu yang berhasil melaksanakan penangkapan namun pada saat akan dilakukan penangkapan barang buktinya ditinggalkan dan para pelaku lari sehingga pelaku tidak bisa ditangkap.
Arshad menambahkan, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan setelah 1 bulan proses pengamatan.
“Satu bulan kita mengamati, sehingga kita mendapatkan informasi yang akurat bahwa satu hari sebelumnya kita telah mempersiapkan tim untuk melaksanakan penyergapan,” pungkasnya.
(Shafix)