Categories: KEPRI

BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan Sejak Februari 2021

BATAM – BNNP Kepri kembali melakukan pemusnahan hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika sejak Februari 2021, dengan barang bukti jenis Sabu dan Ganja, pada Kamis (08/04/2021).

“Barang bukti Narkotika (yang dimusnahkan) berupa Sabu seberat bruto 6.407,23 gram dan Ganja seberat bruto 8.986,60 gram,” ungkap Kepala BNNP Kepri, Henry Parlinggoman Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Kamis(8/4/2021).

Ia merinci barang bukti Narkotika yang dimusnahkan berasal dari 4 laporan kasus Narkotika, dengan jumlah total tersangka yang diamankan sebanyak 11 orang.

Laporan kasus Narkotika tersebut diantaranya merupakan hasil pengungkapan BNNP Kepri terhadap tindak pidana Narkotika yang dilakukan 2 orang tersangka laki-laki, berinisial JB (35) dan MK (44), di sebuah Warung Desa Leboh RT 001/RW 001 Dusun 1 Kecamatan Belat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (25/02/2021).

Total barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut sebanyak 107,23 gram, diantaranya 79,50 gram dimusnahkan, sedangkan sisanya untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

BNNP Kepri juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika pada Sabtu (06/03/2021) sebanyak 1.947,53 gram dari total yang diamankan 2.015 gram. Penangkapan terhadap 3 tersangka laki-laki dilakukan di Plantar Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam, berinisial KI (30), MA (25), JJ (46). Dari hasil pengembangan, BNNP Kepri juga menangkap tersangka inisial DR (33) di Taman Kota Mas Baloi Kota Batam.

Sementara pemusnahan terhadap 4.154,10 gram Sabu dari total yang diamankan sebanyak 4.285 gram merupakan hasil limpahan dari pengungkapan Lanal Batam atas kasus tindak pidana Narkotika di Pulau Judah, Batam, pada Rabu (24/03/2021). Ada 2 tersangka laki-laki yang diamankan, berinisial KF (36) dan MM (39) yang juga telah diserahkan kepada BNNP Kepri. Sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan BNNP Kepri merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada Minggu (28/03/2021) di depan Kedai Kopi Nusantara Jl. RE Martadinata No.2 Tanjung Uban Kabupaten Bintan.

“Petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang laki-laki berinisial JY ( 26 Tahun) dan 1 orang perempuan berinisial IO (35 Tahun),” terangnya.

Dari penangkapan kedua tersangka didapati 1 buah kardus warna cokelat yang didalamnya terdapat 10 bungkus tanaman daun kering yang dibalut lakban warna cokelat berisi Ganja dengan berat total bruto 8.960 gram yang diletakkan di dashboard motor tersangka.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan lagi 1 orang laki-laki berinisial DA (20) di rumah kontrakan yang beralamat Jl.Hang Kesturi Gang Cenderawasih Tanjungpinang. Petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 15 plastik bening berisi tanaman daun kering yang diduga Ganja dengan berat bruto 26,6 gram.

“Dari barang bukti Narkotika jenis Ganja yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 8.662,20 gram dan sebanyak 317,41 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” kata Henry.

Ia menambahkan, seluruh tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup./Siska(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.