BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengamankan delapan orang tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pulau Judah, Desa Keban, Moro, Karimun pada Sabtu (25/5/2019).
Mereka di antaranya berinisial P (35) WNI, F (19) WNI, E (27) WNI, H (32) WNI, J (42) WNI, FR (20) WNI, A (32) WNI, S (17) WNI
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan saat konferensi pers menjelaskan kepada awak media, dari 8 tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 25.929 gram yang disimpan di dalam Speaker merek BGB milik P.
“Sabu tersebut dikemas di dalam satu bungkusan warna gold merek Bintang dan 25 paket teh china merk Guanyinwang warna hijau,” beber Richard.
Menurutnya, jaringan ini sudah empat kali melakukan aksi, tiga kali berhasil dan yang ke-empat kalinya gagal yaitu dengan cara menggunakan kapal dari pekanbaru lalu dikirim menuju Jawa Tengah.
“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU RI No.36 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Penulis : CR1
Editor : Rumbo