BATAM – Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen. Pol. Richard Nainggolan bersama dengan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Bubung Pramiadi mengungkap 3 kasus penyelundupan Sabu dengan jumlah bruto 12.242 gram yang diperoleh dari 6 orang tersangka.
“Kami masih mendalami secara runtun dan menindaklanjuti masing-masing kasus, apakah kasus-kasus ini saling berkaitan atau tidak,” ujar Kepala BNNP Kepri, pada Selasa kepada media Selasa (24/4), di Kantor BNNP Kepri.
Tersangka berperan sebagai kurir yang membawa Sabu dari Malaysia dengan dibayar masing-masing berkisar antara Rp 5-50 juta tergantung berat barang dan kesulitannya.
“Mereka itu cuma kurir, tetapi kami (BNNP) sudah mengantongi nama-nama bandarnya. Sekarang sedang didalami,” jelas Richard.
Tersangka dengan inisial RZ, FS, JP, BS, AS dan MH ditangkap satuan Polda Kepri pada 18, 19 dan 21 April 2018 melalui proses penyelidikan dan pendalaman sebelumnya.
Mereka mengaku sudah menjalankan peran sebagai kurir Sabu sebanyak 2 hingga 3 kali. Barang terlarang tersebut diangkut dari jaringan di luar negeri maupun daerah lain di Indonesia.
Keenamnya kini dikenai pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Alya
Editor : Siska
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.