Setelah korban tidak bernafas atau meninggal dunia, kedua tersangka memindahkan korban ke belakang mobil, kemudian kedua tersangka membawa mobil tersebut untuk mencari lokasi yang bisa digunakan menguburkan korban.
Kedua tersangka membawa mobil ke arah Batu 58, di sekitar wilayah tersebut ada Kelenteng dan Tower(sutet). Kedua tersangka berhenti di sekitar lokasi untuk menguburkan korban menguburkan korban.
Kedua tersangka kemudian menguburkan korban di samping Tower(sutet) yang ada di Batu 58.
Setelah menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil korban ke arah Danau Biru.
Kedua tersangka kemudian menenggelamkan mobil korban di danau biru untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.
Sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka mengambil uang korban di dashboard mobil sebanyak Rp200 juta, kemudian ATM korban dan uang tunai di kantong korban sebanyak Rp9 juta.
Setelah menenggelamkan mobil korban kedua tersangka kembali ke Tanjungpinang menggunakan mobil rental.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukumman pidana mati atau seumur hidup./EDW
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
This website uses cookies.