Setelah korban tidak bernafas atau meninggal dunia, kedua tersangka memindahkan korban ke belakang mobil, kemudian kedua tersangka membawa mobil tersebut untuk mencari lokasi yang bisa digunakan menguburkan korban.
Kedua tersangka membawa mobil ke arah Batu 58, di sekitar wilayah tersebut ada Kelenteng dan Tower(sutet). Kedua tersangka berhenti di sekitar lokasi untuk menguburkan korban menguburkan korban.
Kedua tersangka kemudian menguburkan korban di samping Tower(sutet) yang ada di Batu 58.
Setelah menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil korban ke arah Danau Biru.
Kedua tersangka kemudian menenggelamkan mobil korban di danau biru untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.
Sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka mengambil uang korban di dashboard mobil sebanyak Rp200 juta, kemudian ATM korban dan uang tunai di kantong korban sebanyak Rp9 juta.
Setelah menenggelamkan mobil korban kedua tersangka kembali ke Tanjungpinang menggunakan mobil rental.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukumman pidana mati atau seumur hidup./EDW
BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian…
Didirikan oleh pelaku industri berpengalaman, Komunitas Kripto (KK) telah menjangkau puluhan ribu audience dan menghadirkan…
gadaiterdekat.com merupakan bagian ekosistem dari deGadai, yang bertujuan memudahkan proses transaksi gadai menjadi lebih dekat…
Provinsi Banten kini memiliki ikon baru dalam dunia olahraga: Stadion Sport Centre Banten atau yang…
Gadaiterdekat.com merupakan ekosistem dari deGadai yang menerima gadai mulai dari elektronik, gadai kendaraan, tas branded,…
Digitalisasi menjadi kunci daya saing UMKM di Indonesia. Ironisnya, meski kontribusinya mencapai 61% terhadap PDB…
This website uses cookies.