Setelah korban tidak bernafas atau meninggal dunia, kedua tersangka memindahkan korban ke belakang mobil, kemudian kedua tersangka membawa mobil tersebut untuk mencari lokasi yang bisa digunakan menguburkan korban.
Kedua tersangka membawa mobil ke arah Batu 58, di sekitar wilayah tersebut ada Kelenteng dan Tower(sutet). Kedua tersangka berhenti di sekitar lokasi untuk menguburkan korban menguburkan korban.
Kedua tersangka kemudian menguburkan korban di samping Tower(sutet) yang ada di Batu 58.
Setelah menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil korban ke arah Danau Biru.
Kedua tersangka kemudian menenggelamkan mobil korban di danau biru untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.
Sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka mengambil uang korban di dashboard mobil sebanyak Rp200 juta, kemudian ATM korban dan uang tunai di kantong korban sebanyak Rp9 juta.
Setelah menenggelamkan mobil korban kedua tersangka kembali ke Tanjungpinang menggunakan mobil rental.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukumman pidana mati atau seumur hidup./EDW
Setiap tahun, narasi mengenai krisis ekonomi yang mengancam Indonesia terus bergulir. Prediksi-prediksi ini, yang tidak…
Dengan pelantikan Donald Trump yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025, tren meme coin bertema Trump…
MMA Global Indonesia, suatu asosiasi industri terkemuka di bidang marketing dan periklanan di Indonesia, mengumumkan…
Kuala Lumpur, Malaysia — 15 Januari 2025 —Nusantara Global Network, pemimpin dalam penyediaan solusi trading inovatif,…
Bitwyre dengan bangga mengumumkan perolehan lisensi resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan…
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo distribusi sebagai solusi…
This website uses cookies.