Setelah korban tidak bernafas atau meninggal dunia, kedua tersangka memindahkan korban ke belakang mobil, kemudian kedua tersangka membawa mobil tersebut untuk mencari lokasi yang bisa digunakan menguburkan korban.
Kedua tersangka membawa mobil ke arah Batu 58, di sekitar wilayah tersebut ada Kelenteng dan Tower(sutet). Kedua tersangka berhenti di sekitar lokasi untuk menguburkan korban menguburkan korban.
Kedua tersangka kemudian menguburkan korban di samping Tower(sutet) yang ada di Batu 58.
Setelah menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil korban ke arah Danau Biru.
Kedua tersangka kemudian menenggelamkan mobil korban di danau biru untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.
Sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka mengambil uang korban di dashboard mobil sebanyak Rp200 juta, kemudian ATM korban dan uang tunai di kantong korban sebanyak Rp9 juta.
Setelah menenggelamkan mobil korban kedua tersangka kembali ke Tanjungpinang menggunakan mobil rental.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukumman pidana mati atau seumur hidup./EDW
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
This website uses cookies.