Setelah korban tidak bernafas atau meninggal dunia, kedua tersangka memindahkan korban ke belakang mobil, kemudian kedua tersangka membawa mobil tersebut untuk mencari lokasi yang bisa digunakan menguburkan korban.
Kedua tersangka membawa mobil ke arah Batu 58, di sekitar wilayah tersebut ada Kelenteng dan Tower(sutet). Kedua tersangka berhenti di sekitar lokasi untuk menguburkan korban menguburkan korban.
Kedua tersangka kemudian menguburkan korban di samping Tower(sutet) yang ada di Batu 58.
Setelah menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil korban ke arah Danau Biru.
Kedua tersangka kemudian menenggelamkan mobil korban di danau biru untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.
Sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka mengambil uang korban di dashboard mobil sebanyak Rp200 juta, kemudian ATM korban dan uang tunai di kantong korban sebanyak Rp9 juta.
Setelah menenggelamkan mobil korban kedua tersangka kembali ke Tanjungpinang menggunakan mobil rental.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukumman pidana mati atau seumur hidup./EDW
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…
Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…
This website uses cookies.