BATAM – Jajaran Polres Tanjungpinang dan Subdit 3(Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap bos besi tua di Tanjungpinang bernama Zainuddin(48). Polisi menangkap dua tersangka yakni ZU(27) anak buah korban dan AK(45) buruh bangunan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga karena sejak tanggal 5 September 2021, korban tidak pulang ke rumahnya.
“Pada tanggal 8 September, penyidik Polres Tanjungpinang memulai penyelidikan terhadap kasus ini,”ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu(29/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, pada tanggal 23 September 2021, diketahui bahwa kendaraan korban ditemukan berada di dasar Danau Biru, sehingga dilakukan upaya untuk mengangkat kembali kendaraan korban yang sempat ditenggelamkan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa korban terakhir kali bersama kedua tersangka. Dari keterangan yang didapatkan oleh penyidik bahwa kedua tersangka sudah melarikan diri ke Provinsi Riau.
Penyidik Polres Tanjungpinang bersama Subdit 3 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.