BATAM – Jajaran Polres Tanjungpinang dan Subdit 3(Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap bos besi tua di Tanjungpinang bernama Zainuddin(48). Polisi menangkap dua tersangka yakni ZU(27) anak buah korban dan AK(45) buruh bangunan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga karena sejak tanggal 5 September 2021, korban tidak pulang ke rumahnya.
“Pada tanggal 8 September, penyidik Polres Tanjungpinang memulai penyelidikan terhadap kasus ini,”ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu(29/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, pada tanggal 23 September 2021, diketahui bahwa kendaraan korban ditemukan berada di dasar Danau Biru, sehingga dilakukan upaya untuk mengangkat kembali kendaraan korban yang sempat ditenggelamkan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa korban terakhir kali bersama kedua tersangka. Dari keterangan yang didapatkan oleh penyidik bahwa kedua tersangka sudah melarikan diri ke Provinsi Riau.
Penyidik Polres Tanjungpinang bersama Subdit 3 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.