BATAM – Jajaran Polres Tanjungpinang dan Subdit 3(Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap bos besi tua di Tanjungpinang bernama Zainuddin(48). Polisi menangkap dua tersangka yakni ZU(27) anak buah korban dan AK(45) buruh bangunan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga karena sejak tanggal 5 September 2021, korban tidak pulang ke rumahnya.
“Pada tanggal 8 September, penyidik Polres Tanjungpinang memulai penyelidikan terhadap kasus ini,”ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu(29/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, pada tanggal 23 September 2021, diketahui bahwa kendaraan korban ditemukan berada di dasar Danau Biru, sehingga dilakukan upaya untuk mengangkat kembali kendaraan korban yang sempat ditenggelamkan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa korban terakhir kali bersama kedua tersangka. Dari keterangan yang didapatkan oleh penyidik bahwa kedua tersangka sudah melarikan diri ke Provinsi Riau.
Penyidik Polres Tanjungpinang bersama Subdit 3 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
This website uses cookies.