BATAM – Jajaran Polres Tanjungpinang dan Subdit 3(Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap bos besi tua di Tanjungpinang bernama Zainuddin(48). Polisi menangkap dua tersangka yakni ZU(27) anak buah korban dan AK(45) buruh bangunan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga karena sejak tanggal 5 September 2021, korban tidak pulang ke rumahnya.
“Pada tanggal 8 September, penyidik Polres Tanjungpinang memulai penyelidikan terhadap kasus ini,”ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu(29/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, pada tanggal 23 September 2021, diketahui bahwa kendaraan korban ditemukan berada di dasar Danau Biru, sehingga dilakukan upaya untuk mengangkat kembali kendaraan korban yang sempat ditenggelamkan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa korban terakhir kali bersama kedua tersangka. Dari keterangan yang didapatkan oleh penyidik bahwa kedua tersangka sudah melarikan diri ke Provinsi Riau.
Penyidik Polres Tanjungpinang bersama Subdit 3 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic…
BATAM - Sebanyak 26 Perkara Kasus Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara ilegal disidangkan…
Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang diselenggarakan MIND ID bersama seluruh anggota Grup, ANTAM,…
Hotel Des Indes Menteng, Marclan Collection akan menghadirkan pengalaman budaya interaktif melalui lokakarya membatik yang bekerja…
Telkom AI Center Aceh membekali UMKM dengan strategi digital marketing dan jualan di TikTok, mulai…
Operasional drone di lingkungan industri sering membutuhkan lebih dari satu jenis sensor dalam satu misi,…
This website uses cookies.