BATAM – Jajaran Polres Tanjungpinang dan Subdit 3(Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap bos besi tua di Tanjungpinang bernama Zainuddin(48). Polisi menangkap dua tersangka yakni ZU(27) anak buah korban dan AK(45) buruh bangunan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga karena sejak tanggal 5 September 2021, korban tidak pulang ke rumahnya.
“Pada tanggal 8 September, penyidik Polres Tanjungpinang memulai penyelidikan terhadap kasus ini,”ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu(29/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, pada tanggal 23 September 2021, diketahui bahwa kendaraan korban ditemukan berada di dasar Danau Biru, sehingga dilakukan upaya untuk mengangkat kembali kendaraan korban yang sempat ditenggelamkan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa korban terakhir kali bersama kedua tersangka. Dari keterangan yang didapatkan oleh penyidik bahwa kedua tersangka sudah melarikan diri ke Provinsi Riau.
Penyidik Polres Tanjungpinang bersama Subdit 3 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.