BATAM – Ratusan karyawan Hotel Formosa masih menunggu solusi atas kejelasan nasib mereka pasca hotel tersebut berhenti beroperasi sejak Kamis 22 Februari 2020 lalu.
Ketua Pengurus Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera(KSBSI) Hotel Formosa, Andi Gunawan mengatakan bahwa hingga saat ini pengelola hotel masih berada di negara asalnya Taiwan.
Kata dia, pengelola hotel dipastikan tidak akan kembali lagi ke Batam untuk melanjutkan pengelolaan hotel tersebut.
“Bos tidak ada niat untuk balik ke sini lagi. Sudah ada statementnya, dia tinggalkan pesan kepada orang kepercayaannya bahwa aset yang ada itu untuk karyawan semua, untuk membayar hak-hak karyawan,” ujarnya,
Selasa (25/2/2020) sore.
Kata dia, saat ini pihaknya tengah melakukan inventori terhadap aset-aset hotel tersebut.
“Kita lagi inventori. Kalau estimasi sekitar 2,5 Miliar, tapi belum pasti,”jelasnya.
Meski demikian, Andi mengaku nilai aset sebesar Rp2,5 miliar tersebut tidak cukup untuk membayarkan seluruh hak-hak karyawan yang ada.
“Tidak cukup. Memang segitulah yang sudah kita terima, mau tidak mau ya diterima,” bebernya.
Kata dia, pembagian hak-hak karyawan tersebut nantinya memakai sistem point berdasarkan masa kerja karyawan.
“Nanti pembagiannya itu sistem point. Makin lama dia kerja makin banyak dia dapat,” jelasnya.
Ditambahkan bahwa, pihaknya telah membuat laporan tentang penutupan operasional Hotel Formosa ke Disnaker Batam.
“Dari Disnaker kemarin sudah datang. Secara administrasi kita sudah penuhi semua laporan tentang penutupan operasional ini ke Disnaker. Semua sudah kita jalankan, demikian juga dengan yang di BPJS sudah ada pelaporan,” tuturnya.
Meski sudah ada laporan, Andi mengungkapkan hingga saat ini belum ada solusi terkait kejelasan nasib ratusan karyawan tersebut.
“Solusi belum ada. Ya kita minta dari Dinas terkait mohonlah bantuannya karena kita telah ditinggal pihak menajemen dan telah kehilangan hak-hak,” bebernya.
Saat berita ini diunggah, tim Swarakepri masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen Hotel Formosa.
(Shafix)