BATAM – BP Batam berencana akan melakukan penertiban terhadap baliho dan papan reklame di wilayah kota Batam yang tidak memiliki izin sesuai Perka BP Batam No. 7 Tahun 2017.
“Yang menjadi target utama kurang lebih 24 titik (pemasangan baliho) yang sama sekali tidak berizin. Itu menjadi target penertiban tahap awal. Kita bongkar,” jelas Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Eko Budi Supriyanto pada saat memberikan keterangan pers, pada Senin (24/07/2018) di ruang media center BP Batam.
Proses penertiban itu dilakukan demi menjaga keindahan, kerapihan dan keamanan kota Batam.
“Kalau ini nggak ditertibkan akan diikuti yang lain untuk mendirikan yang sama,” kata Eko.
Lebih lanjut, Eko menambahkan tata tertib pendirian baliho sudah diatur dalam Perka BP Batam No. 7 Tahun 2017 dengan 3 zona pembagian wilayah, antara lain zona merah, hijau dan kuning.
Zona merah adalah daerah yang memang tidak bisa didirikan baliho sama sekali, diantaranya pusat perkantoran di Batam Center, daerah yang dijadikan landmark kota Batam dan tempat reservoir waduk.
Kemudian zona hijau adalah daerah yang memang dijinkan didirikan baliho seperti row jalan.
“Row jalan ini ada beberapa tempat yang dijinkan, tetapi itu tidak juga semaunya bisa didirikan, ada batasan yang memang disitu hanya beberapa baliho karena kalau semua lokasi itu ditutup baliho maka keindahan kota, kenyamanannya, mungkin keamanannya juga membahayakan karena tentu baliho itu berat yang dibuat dari besi, yang kalo kena angin bisa goyah,” ungkapnya.
Sedangkan zona kuning adalah daerah yang diijinkan untuk pemasangan baliho, tetapi ada batasan yang harus ditaati, diantaranya di simpang utama, di rumah sakit dan taman kota.
Oleh karenanya, BP Batam akan segera melakukan penertiban pemasangan baliho bekerjasama dengan Pemko Batam dan aparat keamanan.
“Minggu depan kita akan mulai untuk penertiban,” katanya.
Kasubdit Jalan dan Jembatan, Pertamanan dan Penghijauan BP Batam, Boy Zasmita mengatakan saat ini ada sekitar 500 baliho berukuran besar dan kecil yang terdaftar di BP Batam, sedangkan sisanya masih banyak yang belum terdaftar.
“Ada lebih dari 200 yang tanpa izin,” ujar Boy.
Editor : Siska