Categories: BATAMHeadlines

BP Batam Akan Tertibkan 24 Titik Pemasangan Baliho dan Papan Reklame Ilegal

BATAM – BP Batam berencana akan melakukan penertiban terhadap baliho dan papan reklame di wilayah kota Batam yang tidak memiliki izin sesuai Perka BP Batam No. 7 Tahun 2017.

“Yang menjadi target utama kurang lebih 24 titik (pemasangan baliho) yang sama sekali tidak berizin. Itu menjadi target penertiban tahap awal. Kita bongkar,” jelas Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Eko Budi Supriyanto pada saat memberikan keterangan pers, pada Senin (24/07/2018) di ruang media center BP Batam.

Proses penertiban itu dilakukan demi menjaga keindahan, kerapihan dan keamanan kota Batam.

“Kalau ini nggak ditertibkan akan diikuti yang lain untuk mendirikan yang sama,” kata Eko.

Lebih lanjut, Eko menambahkan tata tertib pendirian baliho sudah diatur dalam Perka BP Batam No. 7 Tahun 2017 dengan 3 zona pembagian wilayah, antara lain zona merah, hijau dan kuning.

Zona merah adalah daerah yang memang tidak bisa didirikan baliho sama sekali, diantaranya pusat perkantoran di Batam Center, daerah yang dijadikan landmark kota Batam dan tempat reservoir waduk.

Kemudian zona hijau adalah daerah yang memang dijinkan didirikan baliho seperti row jalan.

“Row jalan ini ada beberapa tempat yang dijinkan, tetapi itu tidak juga semaunya bisa didirikan, ada batasan yang memang disitu hanya beberapa baliho karena kalau semua lokasi itu ditutup baliho maka keindahan kota, kenyamanannya, mungkin keamanannya juga membahayakan karena tentu baliho itu berat yang dibuat dari besi, yang kalo kena angin bisa goyah,” ungkapnya.

Sedangkan zona kuning adalah daerah yang diijinkan untuk pemasangan baliho, tetapi ada batasan yang harus ditaati, diantaranya di simpang utama, di rumah sakit dan taman kota.

Oleh karenanya, BP Batam akan segera melakukan penertiban pemasangan baliho bekerjasama dengan Pemko Batam dan aparat keamanan.

“Minggu depan kita akan mulai untuk penertiban,” katanya.

Kasubdit Jalan dan Jembatan, Pertamanan dan Penghijauan BP Batam, Boy Zasmita mengatakan saat ini ada sekitar 500 baliho berukuran besar dan kecil yang terdaftar di BP Batam, sedangkan sisanya masih banyak yang belum terdaftar.

“Ada lebih dari 200 yang tanpa izin,” ujar Boy.

 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

6 menit ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

43 menit ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

1 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

2 jam ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

3 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

4 jam ago

This website uses cookies.