Categories: BATAMHeadlines

BP Batam Akan Tertibkan 24 Titik Pemasangan Baliho dan Papan Reklame Ilegal

BATAM – BP Batam berencana akan melakukan penertiban terhadap baliho dan papan reklame di wilayah kota Batam yang tidak memiliki izin sesuai Perka BP Batam No. 7 Tahun 2017.

“Yang menjadi target utama kurang lebih 24 titik (pemasangan baliho) yang sama sekali tidak berizin. Itu menjadi target penertiban tahap awal. Kita bongkar,” jelas Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Eko Budi Supriyanto pada saat memberikan keterangan pers, pada Senin (24/07/2018) di ruang media center BP Batam.

Proses penertiban itu dilakukan demi menjaga keindahan, kerapihan dan keamanan kota Batam.

“Kalau ini nggak ditertibkan akan diikuti yang lain untuk mendirikan yang sama,” kata Eko.

Lebih lanjut, Eko menambahkan tata tertib pendirian baliho sudah diatur dalam Perka BP Batam No. 7 Tahun 2017 dengan 3 zona pembagian wilayah, antara lain zona merah, hijau dan kuning.

Zona merah adalah daerah yang memang tidak bisa didirikan baliho sama sekali, diantaranya pusat perkantoran di Batam Center, daerah yang dijadikan landmark kota Batam dan tempat reservoir waduk.

Kemudian zona hijau adalah daerah yang memang dijinkan didirikan baliho seperti row jalan.

“Row jalan ini ada beberapa tempat yang dijinkan, tetapi itu tidak juga semaunya bisa didirikan, ada batasan yang memang disitu hanya beberapa baliho karena kalau semua lokasi itu ditutup baliho maka keindahan kota, kenyamanannya, mungkin keamanannya juga membahayakan karena tentu baliho itu berat yang dibuat dari besi, yang kalo kena angin bisa goyah,” ungkapnya.

Sedangkan zona kuning adalah daerah yang diijinkan untuk pemasangan baliho, tetapi ada batasan yang harus ditaati, diantaranya di simpang utama, di rumah sakit dan taman kota.

Oleh karenanya, BP Batam akan segera melakukan penertiban pemasangan baliho bekerjasama dengan Pemko Batam dan aparat keamanan.

“Minggu depan kita akan mulai untuk penertiban,” katanya.

Kasubdit Jalan dan Jembatan, Pertamanan dan Penghijauan BP Batam, Boy Zasmita mengatakan saat ini ada sekitar 500 baliho berukuran besar dan kecil yang terdaftar di BP Batam, sedangkan sisanya masih banyak yang belum terdaftar.

“Ada lebih dari 200 yang tanpa izin,” ujar Boy.

 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

2 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

2 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

2 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

2 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

3 jam ago

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…

4 jam ago

This website uses cookies.