Categories: BP BATAM

BP Batam Bangun Alat Penyaring Sampah di Setiap Waduk

BATAM – Sebagai salah satu sumber air baku terbesar yang menyediakan hingga 70% kebutuhan air di Kota Batam, Waduk Duriangkang menjadi urat nadi utama yang menopang kehidupan masyarakat dan keberlangsungan roda perekonomian.

Dengan luas catchment area yang mencapai lebih dari 7.500 Ha, Waduk Duriangkang mampu menampung air baku dengan kapasitas lebih dari 100 juta m3.

Asisten Manager Penanganan Limbah, Misyar Yunanto, mengemukakan, untuk penanganan pencemaran lingkungan dan waduk, BP Batam telah membangun beberapa Sedimentasi Trap Trash Rack (STTR).

Sedimentasi Trap Trash Rack (STTR) merupakan sebuah alat untuk menyaring sampah yang akan masuk ke waduk, sehingga air baku yang akan masuk ke waduk sudah dalam kondisi bersih dan aliran airnya sudah lancar.

Sesuai Detail Engineering Design (DED), untuk Waduk Duriangkang, rencananya akan dibangun sebanyak 12 unit, namun tidak semua sekaligus pembangunannya dilaksanakan. Rinciannya sebanyak 8 unit akan dibangun trash rack dan sisanya 4 unit dibangun sand trap.

“Waduk Sungai Harapan sudah dibangun 1 unit dan selesai pada tahun 2020. Untuk di Waduk Duriangkang baru 3 unit, yaitu STTR 4, STTR 5 dan STTR 6. Dari enam Waduk yang ada sudah terbangun 4 unit STTR. Rencananya akan ada pembangunan lagi untuk Waduk Tembesi 1 unit STTR,” kata Misyar Yunanto.

Sementara itu teknisi pengelolaan limbah, Untung Suardi, mengemukakan, tidak hanya sampah saja, tetapi lumpur dan pasir dapat tersaring di bangunan sedimentasi trap yang secara berkala dikeruk (normalisasi) untuk menghindari pendangkalan waduk, sehingga kapasitas tampung waduk dapat dipertahankan dan air baku dapat terjaga untuk pemenuhan air bersih bagi masyarakat Kota Batam

“Jika terjadi hujan selama 2-3 jam, sampah yang ditampung sudah penuh satu bak atau sekitar 3 sampai 4 meter kubik. Jika hujan seperti kemarin (Minggu, 10/1/2021), satu hari bisa dua kali lipat sampah yang kita tampung,” jelas Untung Suardi yang ditemui pada Senin (11/1/2021) saat sedang memantau aktifitas (STTR) inlet-5 yang berdekatan dengan perumahan Duta Mas.

Untung, menambahkan, STTR tetap dijalankan setiap hari dan bisa dihidupkan dengan sistem otomatis. Sementara itu, untuk pengelompokan sampah saat ini hanya kayu yang dapat pisahkan, karena kayu tidak bisa dihancurkan dengan mesin pembakaran.

Terkait dengan banyaknya sampah yang mengaliri drainase, Untung Suardi, mengharapkan dukungan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.

“Jangan membuang sampah ke saluran air atau drainase karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan,” kata Untung Suardi.

Beberapa waktu lalu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melakukan rapat koodinasi bersama BP Batam dan Pemko Batam untuk memastikan permasalahan banjir akan segera diselesaikan. Penanganan masalah banjir dan bencana alam lainnya saat ini menjadi prioritas utama di Kota Batam. (Red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.