BATAM – swarakepri.com : Direktur Pemukiman dan Agribisnis Badan Pengusahaan(BP) Batam, Tato Wahyu menegaskan bangunan kios yang disewakan kepada pedagang yang ada diatas lahan penghijauan atau buffer zone didepan SP Plaza, Batu Aji adalah bangunan liar atau illegal.
“Itu bangunan liar, BP Batam tidak pernah memberikan izin apapun di lahan buffer zone didepan SP Plaza,” ujar Tato sore ini, Kamis(29/1/2015) lewat sambungan telepon.
Tato kembali menegaskan bahwa pemanfaatan lahan di atas buffer zone hanya boleh dipergunakan untuk taman. Keberadaan bangunan sama sekali tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh ada bangunan berdiri diatas buffer zone,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya lahan penghijauan atau Buffer Zone didepan SP Plaza yang beralamat di Jalan R Soeprapto, Batu Aji Batam disulap menjadi ladang bisnis oleh pemilik SP Plaza sebagai ladang bisnis. Pengelola SP Plaza membangun kios-kios liar diatas Buffer Zone dan menyewakannya kepada para pedagang dengan tarif yang mahal.
Ayu, salah seorang pedangan yang menyewa salah satu kios didepan SP Plaza mengaku para pedagang membayar tarif sewa kios dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Uang sewa kios tersebut diserahkan langsung di kantor pengelola SP Plaza.
“Setiap bulan uang sewa kami bayarkan kepada pengelola SP Plaza bernama Gn(inisial,red),” ujarnya, Senin(26/1/2015). (red/AMOK)
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.