BATAM – swarakepri.com : Direktur Pemukiman dan Agribisnis Badan Pengusahaan(BP) Batam, Tato Wahyu menegaskan bangunan kios yang disewakan kepada pedagang yang ada diatas lahan penghijauan atau buffer zone didepan SP Plaza, Batu Aji adalah bangunan liar atau illegal.
“Itu bangunan liar, BP Batam tidak pernah memberikan izin apapun di lahan buffer zone didepan SP Plaza,” ujar Tato sore ini, Kamis(29/1/2015) lewat sambungan telepon.
Tato kembali menegaskan bahwa pemanfaatan lahan di atas buffer zone hanya boleh dipergunakan untuk taman. Keberadaan bangunan sama sekali tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh ada bangunan berdiri diatas buffer zone,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya lahan penghijauan atau Buffer Zone didepan SP Plaza yang beralamat di Jalan R Soeprapto, Batu Aji Batam disulap menjadi ladang bisnis oleh pemilik SP Plaza sebagai ladang bisnis. Pengelola SP Plaza membangun kios-kios liar diatas Buffer Zone dan menyewakannya kepada para pedagang dengan tarif yang mahal.
Ayu, salah seorang pedangan yang menyewa salah satu kios didepan SP Plaza mengaku para pedagang membayar tarif sewa kios dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Uang sewa kios tersebut diserahkan langsung di kantor pengelola SP Plaza.
“Setiap bulan uang sewa kami bayarkan kepada pengelola SP Plaza bernama Gn(inisial,red),” ujarnya, Senin(26/1/2015). (red/AMOK)
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.