BP Batam : Bangunan Didepan SP Plaza Illegal – SWARAKEPRI.COM
BATAM

BP Batam : Bangunan Didepan SP Plaza Illegal

BATAM – swarakepri.com : Direktur Pemukiman dan Agribisnis Badan Pengusahaan(BP) Batam, Tato Wahyu menegaskan bangunan kios yang disewakan kepada pedagang yang ada diatas lahan penghijauan atau buffer zone didepan SP Plaza, Batu Aji adalah bangunan liar atau illegal.

“Itu bangunan liar, BP Batam tidak pernah memberikan izin apapun di lahan buffer zone didepan SP Plaza,” ujar Tato sore ini, Kamis(29/1/2015) lewat sambungan telepon.

Tato kembali menegaskan bahwa pemanfaatan lahan di atas buffer zone hanya boleh dipergunakan untuk taman. Keberadaan bangunan sama sekali tidak diperbolehkan.

“Tidak boleh ada bangunan berdiri diatas buffer zone,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya lahan penghijauan atau Buffer Zone didepan SP Plaza yang beralamat di Jalan R Soeprapto, Batu Aji Batam disulap menjadi ladang bisnis oleh pemilik SP Plaza sebagai ladang bisnis. Pengelola SP Plaza membangun kios-kios liar diatas Buffer Zone dan menyewakannya kepada para pedagang dengan tarif yang mahal.

Ayu, salah seorang pedangan yang menyewa salah satu kios didepan SP Plaza mengaku para pedagang membayar tarif sewa kios dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Uang sewa kios tersebut diserahkan langsung di kantor pengelola SP Plaza.

“Setiap bulan uang sewa kami bayarkan kepada pengelola SP Plaza bernama Gn(inisial,red),” ujarnya, Senin(26/1/2015). (red/AMOK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top