BATAM – Kantor Pertanahan Kota Batam telah menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan(HPL) seluas 4000 m2 hasil reklamasi pantai Semakau Kecil, Belian, Batam kepada PT SM.
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Batam Bambang Supriadi mengatakan sertifikat HPL tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari BP Batam.
“Iya, sertifikat HPL seluas 4000 m2 sudah diterbitkan atas nama PT SM,” ujar Bambang beberapa hari lalu.
Direktur Humas BP Batam, Purnomo Andiantono saat dikonfirmasi terkait rekomendasi BP Batam untuk penerbitan sertifikat HPL atas nama PT SM ke Kantor Pertanahan hingga saat ini enggan memberikan klarifikasi.
Sementara itu Sekretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo menegaskan bahwa kawasan Pulau Semakau Kecil dan Semakau Besar memiliki status hutan lindung, namun disekitar pulau Semakau Kecil sudah dialokasikan 4 Hektar oleh BP Batam.
“Kalau pulau Semakau Kecil tidak mungkin di HPL kan, mungkin sekitar pulau itu yang di HPL kan,” ujar Dendi, Selasa (20/6/2016) malam.
Ketika disinggung soal adanya pemberian izin reklamasi dari Pemko Batam di Semakau Kecil, Dendi mengatakan hingga saat ini Tim 9 belum menemukan izin reklamasi yang dikeluarkan Pemkot.
“Sepanjang kami cek dari 14 lokasi, belum pernah ada izin reklamasi dari Pemko. Tapi nanti kami cek, dan memang pemeriksaan kepada pejabat pemberi izin lahan masih dijadwalkan,” jelasnya.
Ditanya soal adanya rekomendasi HPL dari BP Batam kepada PT SM di Semakau Kecil, padahal sebelumnya reklamasi Semakau Kecil seluas 4 Hektar disebut di kerjakan oleh PT TK, Dendi mengaku akan menelusuri hal tersebut.
“Nah, simpang siur data, nanti kita telusuri saja,” pungkasnya.
(RED/TIM)