BP Batam Digugat soal Lahan di Nongsa, Terungkap Fakta Mengejutkan soal HPL Bodong – SWARAKEPRI.COM
BATAM

BP Batam Digugat soal Lahan di Nongsa, Terungkap Fakta Mengejutkan soal HPL Bodong

Sidang Pemeriksaan Setempat, Selasa 20 Mei 2025./foto: Tangkapan Layar Video

BATAM – PT BRB, pengembang perumahan Green Residence selaku partner kerja PT Anugerah Sinar Kurnia Alam(ASKA) menggugat Badan Pengusahaan(BP) Batam(tergugat I) bersama dengan PT Putra Inhu Mandiri(tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(tergugat III) ke Pengadilan Negeri Batam terkait lahan seluas 103.416 M2 yang berlokasi di Batu Besar-Nongsa Batam.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Batam ini bernomor 445/Pdt.G/2024/PN Btm, dan didaftarkan tanggal 19 November 2024.

Kuasa Hukum PT BRB, Dina Lara, SH.MH mengungkapkan kronologi persoalan yang dialami kliennya hingga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam.

Ia mengatakan bahwa pada tahun 1990 PT ASKA menerima pengalokasian lahan(PL) dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Setelah menerima PL tersebut, PT ASKA melakukan penggusuran diatas lahan tersebut.

“Pada tahun 2014 PT ASKA melakukan kerjasama dengan kita(BRB). PT ASKA selaku pemilik lahan, kita melakukan perikatan jual beli. Sebelum kita membeli, kita sudah tanya BP Batam, apakah lahan itu sudah ada Hak Pengelolaan lahan(HPL), BP Batam menyampaikan sudah HPL untuk perumahan,”ujarnya, Selasa 20 Mei 2025.

Kata dia, setelah terjadi kerjasama dengan PT ASKA, kliennya melakukan clearing lahan (pembukaan lahan atau pembersihan lahan) dan melakukan ganti rugi.

“Klien kami juga telah menerima rekomendasi lahan(rekom) dari BP Batam. Dalam SPJ SKEP disebutkan lahan tersebut diatas HPL 239. Setelah rekom ini keluar berarti tanah ini sudah clean and clear,”jelasnya.

Persoalan kemudian muncul ketika PT BRB mengurus sertipikat lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional(BPN) Batam.

“Percaya dong kita karena sudah ada HPL, sehingga ketika rekom keluar pergilah kami ke BPN untuk mengurus sertipikat. Saat itu sudah kita bangun ratusan unit rumah, dan sudah banyak konsumen yang menempati rumah itu. Ketika kita mau balik nama ke konsumen ternyata BPN menolak rekom yang diberikan BP Batam, alasannya lahan tersebut belum bisa disertipikatkan karena belum HPL,”jelasnya.

Pihaknya kemudian membuat surat ke BP Batam, untuk menanyakan terkait status lahan tersebut.

“Dibuat surat ke kami bahwa nanti setelah HPL, kami akan menyesuaikan UWTO yang dibayar terhadap PL yang ada. UWTO itu kan terhitung setelah ada HPL? tenyata di dalam PL ini ada 2 HPL. HPL 239 itu bodong, keluar lagi HPL Nomor 468. UWTO kami 30 tahun berakhir di tanggal 15 Agustus 2020, HPL 468 keluar 1 bulan kemudian yakni September 2020,”jelasnya.

“Selama 30 tahun, BP Batam tidak pernah mengeluarkan HPL, status lahan yang kami bangun rumah itu diatas hutan. Setelah kami tahu itu belum HPL, kami mengajukan 5 kali surat ke BP Batam untuk perpanjangan UWTO dan mengajukan restart. Tapi surat kami hanya dibalas 1 kali yakni di bulan Juli 2020 atau satu bulan sebelum UWTO berakhir. Kami diminta perpanjangan UWTO, pada saat itu masih status hutan(belum HPL), apa yang diperpanjang? HPL 468 baru keluar di bulan Sepetember 2020,”bebernya.

Laman: 1 2 3 4

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top