BP Batam Digugat soal Lahan di Nongsa, Terungkap Fakta Mengejutkan soal HPL Bodong – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

BP Batam Digugat soal Lahan di Nongsa, Terungkap Fakta Mengejutkan soal HPL Bodong

Sidang Pemeriksaan Setempat, Selasa 20 Mei 2025./foto: Tangkapan Layar Video

Kata dia, setelah HPL 468 keluar, BP Batam mengalokasikan lahan tersebut kepada PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa serta mencabut PL untuk PT ASKA.

“BP Batam ada kirim surat ke PT ASKA bahwa lokasi tersebut dilakukan pencabutan. Pengalokasian lahan kemudian diberikan kepada PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa,”ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat pengalokasian lahan diberikan kepada pihak lain, sementara biaya yang mereka telah keluarkan untuk melakukan pematangan lahan dan pembangunan perumahan sudah cukup banyak.

“Kenapa terjadi pengalokasian lahan setelah UWTO habis? Seharusnya pengalokasian lahan itu harus memprioritaskan kami. Kami berharap apabila BP Batam tidak bisa membatalkan lokasi itu, kami menutunt ganti rugi dari BP Batam dan tergugat lainnya,”tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan pengalokasian lahan kepada PT Putra Inhu Mandiri(tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(tergugat III) yang pemiliknya diduga sama.

“PT Inhu dan PT Bayu pemiliknya diduga sama, saat ini mereka sedang melakukan pembangunan proyek Perumahan Gesya Infinity,“pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa, Richard Rando Sidabutar, SH,MH mengatakan bahwa kliennya sudah memiliki sertifikat atas lahan yang menjadi objek gugatan di Pengadilan.

“Klien kami sudah memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Seluruh dokumen yang kita miliki terkonfirmasi dengan saksi yang dihadirkan BP Batam dipersidangan, sampai keluar sertipikat,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 27 Mei 2025.

Richard menegaskan bahwa proses pengalokasian lahan dari BP Batam kepada  PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.

“Proses alokasi lahan ke kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan, mulai pengajuan permohonan, permohonan itu disetujui, lalu terbit SKEP, kemudian SPJ dan Faktur UWTO. Setelah UWTO dibayar kemudian terbit rekomendasi dari BP Batam. Rekomendasi ini kemudian dibawa ke BPN, lalu sertipikat diterbitkan. Semuanya berjalan sesuai prosedur,”tegasnya.

Laman: 1 2 3 4

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Soal Lahan di Nongsa, PN Batam Tolak Gugatan BRB Terhadap BP Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top