BP Batam Digugat soal Lahan di Nongsa, Terungkap Fakta Mengejutkan soal HPL Bodong – Laman 4 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

BP Batam Digugat soal Lahan di Nongsa, Terungkap Fakta Mengejutkan soal HPL Bodong

Sidang Pemeriksaan Setempat, Selasa 20 Mei 2025./foto: Tangkapan Layar Video

Kemudian juga meminta pengadilan menyatakan UWTO yang telah dibayarkan Penggugat direstart untuk pemberlakuannya terhitung sejak HPL Tergugat I terbit.

PT BRB juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat kerugian Materil sebesar Rp269.561.181.173, kerugian immaterial sebesar Rp10.000.000.000.

Kuasa Hukum PT BRB, Dina Lara SH,MH mengatakan bahwa perkara ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Batam dan sudah masuk ke tahap pemeriksaan setempat(PS).

“Persidangan perkara ini sudah berjalan selama 6 bulan, ini sudah mau finish, hari jumat sudah kesimpulan,”ujarnya kepada wartawan seusai sidang pemeriksaan setempat(PS), Selasa 20 Mei 2025.

Ia menjelaskan, sidang lapangan(pemeriksaan setempat) ini untuk memastikan objek perkara. “Sidang lapangan ini untuk memastikan objek perkara, jangan sampai kita berperkara objeknya tidak ada,”pungkasnya.

Saat berita ini diunggah, Plt Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait belum menanggapi konfirmasi dari media ini./RD

 

Laman: 1 2 3 4

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Soal Lahan di Nongsa, PN Batam Tolak Gugatan BRB Terhadap BP Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top