Categories: BATAMBP BATAM

BP Batam Digugat soal Lahan di Nongsa, Terungkap Fakta Mengejutkan soal HPL Bodong

BATAM – PT BRB, pengembang perumahan Green Residence selaku partner kerja PT Anugerah Sinar Kurnia Alam(ASKA) menggugat Badan Pengusahaan(BP) Batam(tergugat I) bersama dengan PT Putra Inhu Mandiri(tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(tergugat III) ke Pengadilan Negeri Batam terkait lahan seluas 103.416 M2 yang berlokasi di Batu Besar-Nongsa Batam.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Batam ini bernomor 445/Pdt.G/2024/PN Btm, dan didaftarkan tanggal 19 November 2024.

Kuasa Hukum PT BRB, Dina Lara, SH.MH mengungkapkan kronologi persoalan yang dialami kliennya hingga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam.

Ia mengatakan bahwa pada tahun 1990 PT ASKA menerima pengalokasian lahan(PL) dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Setelah menerima PL tersebut, PT ASKA melakukan penggusuran diatas lahan tersebut.

“Pada tahun 2014 PT ASKA melakukan kerjasama dengan kita(BRB). PT ASKA selaku pemilik lahan, kita melakukan perikatan jual beli. Sebelum kita membeli, kita sudah tanya BP Batam, apakah lahan itu sudah ada Hak Pengelolaan lahan(HPL), BP Batam menyampaikan sudah HPL untuk perumahan,”ujarnya, Selasa 20 Mei 2025.

Kata dia, setelah terjadi kerjasama dengan PT ASKA, kliennya melakukan clearing lahan (pembukaan lahan atau pembersihan lahan) dan melakukan ganti rugi.

“Klien kami juga telah menerima rekomendasi lahan(rekom) dari BP Batam. Dalam SPJ SKEP disebutkan lahan tersebut diatas HPL 239. Setelah rekom ini keluar berarti tanah ini sudah clean and clear,”jelasnya.

Persoalan kemudian muncul ketika PT BRB mengurus sertipikat lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional(BPN) Batam.

“Percaya dong kita karena sudah ada HPL, sehingga ketika rekom keluar pergilah kami ke BPN untuk mengurus sertipikat. Saat itu sudah kita bangun ratusan unit rumah, dan sudah banyak konsumen yang menempati rumah itu. Ketika kita mau balik nama ke konsumen ternyata BPN menolak rekom yang diberikan BP Batam, alasannya lahan tersebut belum bisa disertipikatkan karena belum HPL,”jelasnya.

Pihaknya kemudian membuat surat ke BP Batam, untuk menanyakan terkait status lahan tersebut.

“Dibuat surat ke kami bahwa nanti setelah HPL, kami akan menyesuaikan UWTO yang dibayar terhadap PL yang ada. UWTO itu kan terhitung setelah ada HPL? tenyata di dalam PL ini ada 2 HPL. HPL 239 itu bodong, keluar lagi HPL Nomor 468. UWTO kami 30 tahun berakhir di tanggal 15 Agustus 2020, HPL 468 keluar 1 bulan kemudian yakni September 2020,”jelasnya.

“Selama 30 tahun, BP Batam tidak pernah mengeluarkan HPL, status lahan yang kami bangun rumah itu diatas hutan. Setelah kami tahu itu belum HPL, kami mengajukan 5 kali surat ke BP Batam untuk perpanjangan UWTO dan mengajukan restart. Tapi surat kami hanya dibalas 1 kali yakni di bulan Juli 2020 atau satu bulan sebelum UWTO berakhir. Kami diminta perpanjangan UWTO, pada saat itu masih status hutan(belum HPL), apa yang diperpanjang? HPL 468 baru keluar di bulan Sepetember 2020,”bebernya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.