BP Batam Gadaikan Kampung Tua Tanjung Uma

BATAM – swarakepri.com : Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Tanjung Uma berujuk rasa menuntut agar Badan Pengusahaan(BP) segera membatalkan Ijin Prinsip lahan Kampung Tua Tanjung Uma yang telah diberikan kepada PT Cahaya Dinamika Harun Abadi, Senin(7/10/2013) pukul 09.00 WIB.

“BP Batam Harus mengesahkan wilayah Kampung Tua Tanjung Uma sesuai Pengukuran DITOPAD yang telah ditunjuk pada pertengahan Maret 2013 dan segera membatalkan Ijin Prinsip(IP) Yang diberikan kepada PT. Cahaya Dinamika Harun Abadi. Tuntutan kami ini harus direalisasikan paling lambat 7 X 24 jam,”tegas Marzuki selaku Koordinator aksi dalam orasinya.

Disel-sela aksi unjuk rasa tersebut atau sekitar pukul 10.00 WIB, pihak BP Batam yang diwakili oleh Wayan sempat mengajak perwakilan pengunjuk rasa untuk berunding di ruang pertemuan Marketing BP Batam. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Rudi,SE, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Karyoto dan Riki Syolihin selaku anggota DPRD Batam berakhir deadlock karena pihak BP Batam tidak berani menandatangani tuntutan dari pengunjuk rasa. Karena deadlock akhirnya pengunjuk rasa memutuskan untuk menunggu kedatangan Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya yang direncakan akan kembali dari Jakarta sore ini.

Sementara itu Wakil Walikota Batam, Rudi, SE ketika dikonfirmasi terkait aksi unjuk rasa warga Kampung Tua Tanjung Uma dengan tegas mengatakan mendukung aksi ini. Rudi bahkan meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan agar masyarakat tempatan tidak menunggu terlalu lama.

“Sayakan juga anak tempatan, BP Batam harus menjelaskan Hitam atau putih dari lahan tersebut kepada masyarakat,” tegas Rudi.

Untuk diketahui bahwa penerbitan Ijin Prinsip lahan Kampung Tua Tanjung Uma kepada PT Cahaya Dinamika Harun Abadi oleh BP Batam telah mengangkangi Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor: Kpts. 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam.

BP Batam dengan sengaja telah menjual lahan kampung tersebut kepada investor yang ditandai dengan terbitnya Ijin Prinsip (IP) dan Izin Pematangan Lahan (IPL) pada PT.Cahaya Dinamika Harun Abadi. Saat ini perusahaan tersebut juga telah membangun pagar beton dikampung tua Tanjung Uma.

Dari hasil pantauan diapangan sampai sore tadi sekitar pukul 17.00 WIB, ribuan massa tetap bertahan di BP Batam menunggu bertemu dengan Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya untuk mendapatkan kepastian tuntutan mereka.(ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

41 menit ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

14 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

19 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

19 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

19 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

19 jam ago

This website uses cookies.