BP Batam Gadaikan Kampung Tua Tanjung Uma

BATAM – swarakepri.com : Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Tanjung Uma berujuk rasa menuntut agar Badan Pengusahaan(BP) segera membatalkan Ijin Prinsip lahan Kampung Tua Tanjung Uma yang telah diberikan kepada PT Cahaya Dinamika Harun Abadi, Senin(7/10/2013) pukul 09.00 WIB.

“BP Batam Harus mengesahkan wilayah Kampung Tua Tanjung Uma sesuai Pengukuran DITOPAD yang telah ditunjuk pada pertengahan Maret 2013 dan segera membatalkan Ijin Prinsip(IP) Yang diberikan kepada PT. Cahaya Dinamika Harun Abadi. Tuntutan kami ini harus direalisasikan paling lambat 7 X 24 jam,”tegas Marzuki selaku Koordinator aksi dalam orasinya.

Disel-sela aksi unjuk rasa tersebut atau sekitar pukul 10.00 WIB, pihak BP Batam yang diwakili oleh Wayan sempat mengajak perwakilan pengunjuk rasa untuk berunding di ruang pertemuan Marketing BP Batam. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Rudi,SE, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Karyoto dan Riki Syolihin selaku anggota DPRD Batam berakhir deadlock karena pihak BP Batam tidak berani menandatangani tuntutan dari pengunjuk rasa. Karena deadlock akhirnya pengunjuk rasa memutuskan untuk menunggu kedatangan Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya yang direncakan akan kembali dari Jakarta sore ini.

Sementara itu Wakil Walikota Batam, Rudi, SE ketika dikonfirmasi terkait aksi unjuk rasa warga Kampung Tua Tanjung Uma dengan tegas mengatakan mendukung aksi ini. Rudi bahkan meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan agar masyarakat tempatan tidak menunggu terlalu lama.

“Sayakan juga anak tempatan, BP Batam harus menjelaskan Hitam atau putih dari lahan tersebut kepada masyarakat,” tegas Rudi.

Untuk diketahui bahwa penerbitan Ijin Prinsip lahan Kampung Tua Tanjung Uma kepada PT Cahaya Dinamika Harun Abadi oleh BP Batam telah mengangkangi Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor: Kpts. 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam.

BP Batam dengan sengaja telah menjual lahan kampung tersebut kepada investor yang ditandai dengan terbitnya Ijin Prinsip (IP) dan Izin Pematangan Lahan (IPL) pada PT.Cahaya Dinamika Harun Abadi. Saat ini perusahaan tersebut juga telah membangun pagar beton dikampung tua Tanjung Uma.

Dari hasil pantauan diapangan sampai sore tadi sekitar pukul 17.00 WIB, ribuan massa tetap bertahan di BP Batam menunggu bertemu dengan Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya untuk mendapatkan kepastian tuntutan mereka.(ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Strategi Menghadapi ‘Weekly Close’: Cara Mengamankan Keuntungan Trading Menjelang Akhir Pekan

Hari Jumat selalu menjadi momen yang paling krusial sekaligus mendebarkan bagi para pelaku pasar keuangan…

25 menit ago

Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat

Data awal Bittime menunjukkan minat investor Indonesia terhadap Tokenized US Stocks terus meningkat, dengan mayoritas…

39 menit ago

Panen Neo Koin di neobank, Kumpulkan Koin dan Dapatkan Hadiahnya

Rutinitas transaksi sehari-hari ternyata bisa memberikan manfaat lebih. Mulai dari membayar salah satu pengeluaran rutin,…

1 jam ago

Indonesia Open Network (ION) Percepat Pembangunan Infrastruktur Publik Digital Generasi Baru Indonesia dengan Dukungan Google.org

Jakarta, 9 Juli 2026 – Indonesia mengambil langkah besar dalam mempercepat transformasi ekonomi digital melalui Indonesia Open…

1 jam ago

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

 PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan melalui kesiapan jaringan…

1 jam ago

Konser-Konser Besar Juli 2026 di Jakarta: Lengkapi Pengalaman Menonton dengan Menginap Lebih Dekat ke Venue

Jakarta, 9 Juli 2026 – Juli menjadi salah satu bulan paling dinantikan oleh para pecinta musik.…

2 jam ago

This website uses cookies.