BP Batam Gadaikan Kampung Tua Tanjung Uma

BATAM – swarakepri.com : Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Tanjung Uma berujuk rasa menuntut agar Badan Pengusahaan(BP) segera membatalkan Ijin Prinsip lahan Kampung Tua Tanjung Uma yang telah diberikan kepada PT Cahaya Dinamika Harun Abadi, Senin(7/10/2013) pukul 09.00 WIB.

“BP Batam Harus mengesahkan wilayah Kampung Tua Tanjung Uma sesuai Pengukuran DITOPAD yang telah ditunjuk pada pertengahan Maret 2013 dan segera membatalkan Ijin Prinsip(IP) Yang diberikan kepada PT. Cahaya Dinamika Harun Abadi. Tuntutan kami ini harus direalisasikan paling lambat 7 X 24 jam,”tegas Marzuki selaku Koordinator aksi dalam orasinya.

Disel-sela aksi unjuk rasa tersebut atau sekitar pukul 10.00 WIB, pihak BP Batam yang diwakili oleh Wayan sempat mengajak perwakilan pengunjuk rasa untuk berunding di ruang pertemuan Marketing BP Batam. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Rudi,SE, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Karyoto dan Riki Syolihin selaku anggota DPRD Batam berakhir deadlock karena pihak BP Batam tidak berani menandatangani tuntutan dari pengunjuk rasa. Karena deadlock akhirnya pengunjuk rasa memutuskan untuk menunggu kedatangan Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya yang direncakan akan kembali dari Jakarta sore ini.

Sementara itu Wakil Walikota Batam, Rudi, SE ketika dikonfirmasi terkait aksi unjuk rasa warga Kampung Tua Tanjung Uma dengan tegas mengatakan mendukung aksi ini. Rudi bahkan meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan agar masyarakat tempatan tidak menunggu terlalu lama.

“Sayakan juga anak tempatan, BP Batam harus menjelaskan Hitam atau putih dari lahan tersebut kepada masyarakat,” tegas Rudi.

Untuk diketahui bahwa penerbitan Ijin Prinsip lahan Kampung Tua Tanjung Uma kepada PT Cahaya Dinamika Harun Abadi oleh BP Batam telah mengangkangi Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor: Kpts. 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam.

BP Batam dengan sengaja telah menjual lahan kampung tersebut kepada investor yang ditandai dengan terbitnya Ijin Prinsip (IP) dan Izin Pematangan Lahan (IPL) pada PT.Cahaya Dinamika Harun Abadi. Saat ini perusahaan tersebut juga telah membangun pagar beton dikampung tua Tanjung Uma.

Dari hasil pantauan diapangan sampai sore tadi sekitar pukul 17.00 WIB, ribuan massa tetap bertahan di BP Batam menunggu bertemu dengan Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya untuk mendapatkan kepastian tuntutan mereka.(ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Emas Berpotensi Koreksi, Peluang Rebound Masih Terbuka

Pergerakan harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (21/4) diperkirakan masih berada dalam fase konsolidasi,…

42 menit ago

Webinar Telkom AI Center, From Prompt to Motion: Revolusi Baru dalam Pembuatan Konten Video Berbasis AI

Telkom AI Center Jakarta kembali menggelar webinar GigTalks bertajuk “From Prompt to Motion” yang diikuti…

3 jam ago

Kartini 2026: Perempuan Bekerja Makin Stres, Tren ‘Self-Care’ Jadi Bentuk Emansipasi Baru

Pada Hari Kartini 2026 di Jakarta, Bali Wangi Spa menyoroti meningkatnya tingkat stres pada perempuan…

4 jam ago

Polisi Datangi Lokasi Dugaan Penimbunan Limbah Elektronik di Batam Center

BATAM - Personel Polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi dugaan penimbunan limbah elektronik yang…

5 jam ago

Sinyal Bahaya untuk Nvidia? Google Siapkan Gebrakan Besar di AI

Persaingan di industri kecerdasan buatan (AI) semakin memanas. Kali ini, Alphabet Inc. dikabarkan tengah menyiapkan…

6 jam ago

Penanggung Jawab Sekolah NGS Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

BATAM - Pengelola Sekolah CSB melaporkan penanggung jawab Sekolah NSB berinisial M ke Polresta Barelang…

7 jam ago

This website uses cookies.