BP Batam Gadaikan Kampung Tua Tanjung Uma

BATAM – swarakepri.com : Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Tanjung Uma berujuk rasa menuntut agar Badan Pengusahaan(BP) segera membatalkan Ijin Prinsip lahan Kampung Tua Tanjung Uma yang telah diberikan kepada PT Cahaya Dinamika Harun Abadi, Senin(7/10/2013) pukul 09.00 WIB.

“BP Batam Harus mengesahkan wilayah Kampung Tua Tanjung Uma sesuai Pengukuran DITOPAD yang telah ditunjuk pada pertengahan Maret 2013 dan segera membatalkan Ijin Prinsip(IP) Yang diberikan kepada PT. Cahaya Dinamika Harun Abadi. Tuntutan kami ini harus direalisasikan paling lambat 7 X 24 jam,”tegas Marzuki selaku Koordinator aksi dalam orasinya.

Disel-sela aksi unjuk rasa tersebut atau sekitar pukul 10.00 WIB, pihak BP Batam yang diwakili oleh Wayan sempat mengajak perwakilan pengunjuk rasa untuk berunding di ruang pertemuan Marketing BP Batam. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Rudi,SE, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Karyoto dan Riki Syolihin selaku anggota DPRD Batam berakhir deadlock karena pihak BP Batam tidak berani menandatangani tuntutan dari pengunjuk rasa. Karena deadlock akhirnya pengunjuk rasa memutuskan untuk menunggu kedatangan Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya yang direncakan akan kembali dari Jakarta sore ini.

Sementara itu Wakil Walikota Batam, Rudi, SE ketika dikonfirmasi terkait aksi unjuk rasa warga Kampung Tua Tanjung Uma dengan tegas mengatakan mendukung aksi ini. Rudi bahkan meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan agar masyarakat tempatan tidak menunggu terlalu lama.

“Sayakan juga anak tempatan, BP Batam harus menjelaskan Hitam atau putih dari lahan tersebut kepada masyarakat,” tegas Rudi.

Untuk diketahui bahwa penerbitan Ijin Prinsip lahan Kampung Tua Tanjung Uma kepada PT Cahaya Dinamika Harun Abadi oleh BP Batam telah mengangkangi Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor: Kpts. 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam.

BP Batam dengan sengaja telah menjual lahan kampung tersebut kepada investor yang ditandai dengan terbitnya Ijin Prinsip (IP) dan Izin Pematangan Lahan (IPL) pada PT.Cahaya Dinamika Harun Abadi. Saat ini perusahaan tersebut juga telah membangun pagar beton dikampung tua Tanjung Uma.

Dari hasil pantauan diapangan sampai sore tadi sekitar pukul 17.00 WIB, ribuan massa tetap bertahan di BP Batam menunggu bertemu dengan Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya untuk mendapatkan kepastian tuntutan mereka.(ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Korban Trauma Berat, Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Berproses di Polda Kepri

BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…

2 jam ago

Sering Dianggap Mirip Serigala, Ini Fakta Menarik tentang Anjing Husky

Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…

4 jam ago

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…

5 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Sosialisasikan BRIGuna bagi Pegawai DPR RI Menjelang Masa Pensiun

BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…

8 jam ago

Worldcoin Naik 71% dalam 30 Hari, HYPE dan JUP Tunjukkan Sinyal Pemulihan Pasar Kripto

Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…

9 jam ago

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

9 jam ago

This website uses cookies.