BP Batam Gadaikan Kampung Tua Tanjung Uma

BATAM – swarakepri.com : Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Tanjung Uma berujuk rasa menuntut agar Badan Pengusahaan(BP) segera membatalkan Ijin Prinsip lahan Kampung Tua Tanjung Uma yang telah diberikan kepada PT Cahaya Dinamika Harun Abadi, Senin(7/10/2013) pukul 09.00 WIB.

“BP Batam Harus mengesahkan wilayah Kampung Tua Tanjung Uma sesuai Pengukuran DITOPAD yang telah ditunjuk pada pertengahan Maret 2013 dan segera membatalkan Ijin Prinsip(IP) Yang diberikan kepada PT. Cahaya Dinamika Harun Abadi. Tuntutan kami ini harus direalisasikan paling lambat 7 X 24 jam,”tegas Marzuki selaku Koordinator aksi dalam orasinya.

Disel-sela aksi unjuk rasa tersebut atau sekitar pukul 10.00 WIB, pihak BP Batam yang diwakili oleh Wayan sempat mengajak perwakilan pengunjuk rasa untuk berunding di ruang pertemuan Marketing BP Batam. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Rudi,SE, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Karyoto dan Riki Syolihin selaku anggota DPRD Batam berakhir deadlock karena pihak BP Batam tidak berani menandatangani tuntutan dari pengunjuk rasa. Karena deadlock akhirnya pengunjuk rasa memutuskan untuk menunggu kedatangan Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya yang direncakan akan kembali dari Jakarta sore ini.

Sementara itu Wakil Walikota Batam, Rudi, SE ketika dikonfirmasi terkait aksi unjuk rasa warga Kampung Tua Tanjung Uma dengan tegas mengatakan mendukung aksi ini. Rudi bahkan meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan agar masyarakat tempatan tidak menunggu terlalu lama.

“Sayakan juga anak tempatan, BP Batam harus menjelaskan Hitam atau putih dari lahan tersebut kepada masyarakat,” tegas Rudi.

Untuk diketahui bahwa penerbitan Ijin Prinsip lahan Kampung Tua Tanjung Uma kepada PT Cahaya Dinamika Harun Abadi oleh BP Batam telah mengangkangi Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor: Kpts. 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam.

BP Batam dengan sengaja telah menjual lahan kampung tersebut kepada investor yang ditandai dengan terbitnya Ijin Prinsip (IP) dan Izin Pematangan Lahan (IPL) pada PT.Cahaya Dinamika Harun Abadi. Saat ini perusahaan tersebut juga telah membangun pagar beton dikampung tua Tanjung Uma.

Dari hasil pantauan diapangan sampai sore tadi sekitar pukul 17.00 WIB, ribuan massa tetap bertahan di BP Batam menunggu bertemu dengan Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya untuk mendapatkan kepastian tuntutan mereka.(ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat, SUCOFINDO Salurkan Bantuan Hewan Kurban di Kelurahan Pancoran

Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, PT SUCOFINDO (PERSERO) melalui Dewan Kemakmuran Masjid…

7 menit ago

TMT Finance APAC 2026: Lintasarta Dorong Investasi Infrastruktur AI untuk Indonesia

Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing di era…

34 menit ago

Libur Panjang Waisak dan Hari Lahir Pancasila 2026, JTT Pastikan Kesiapan Layanan Operasional di Wilayah Trans Jawa

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memastikan kesiapan layanan operasional di seluruh ruas Jalan Tol Trans…

54 menit ago

Robot Berkaki Empat Unitree untuk Inspeksi di Area Industri Ekstrem

Inspeksi fasilitas industri di area berbahaya, medan tidak rata, atau lingkungan yang tidak aman bagi…

1 jam ago

Telkom AI Center Bandung Hadirkan Workshop dan Mentoring AI untuk Bantu Kreator dan UMKM Bangun Content Engine

Telkom AI Center Bandung menggelar workshop dan mentoring AI melalui AI Connect dan AI Clinic…

1 jam ago

Om Daengg Kembali Menjelajah Dunia : Petualangan Lintas Benua “Mekkah to Eropa” Bersama Lupromax

Setelah sukses menuntaskan perjalanannya dari Indonesia menuju Mekkah, Om Daengg kembali melanjutkan petualangan berikutnya dengan…

1 jam ago

This website uses cookies.