Categories: BATAM

Kasus Lahan di Rempang, Jaksa Tuntut Bowie Yoenathan 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp2 Miliar dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Alinaek Hsb pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juni 2026.

JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,”kata JPU Alinaek Hsb.

@swarakepritv Kasus Lahan di Rempang, Jaksa Tuntut Bowie Yoenathan 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp2 Miliar dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Alinaek Hsb pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juni 2026. JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,"kata JPU Alinaek Hsb. JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan mengosongkan lokasi, membongkar bangunan yang telah dibangun dan menyerahkan lahan yang dikuasai PT. Agrilindo Estate yang terletak di Pantai Kelingking Tanjung Kalat Kota Batam kepada BP Batam dalam waktu 30 setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #lahanrempang #bowieyoenathan ♬ suara asli – SwaraKepriTV

JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan mengosongkan lokasi, membongkar bangunan yang telah dibangun dan menyerahkan lahan yang dikuasai PT. Agrilindo Estate yang terletak di Pantai Kelingking Tanjung Kalat Kota Batam kepada BP Batam dalam waktu 30 setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“BB terlampir dalam berkas perkara. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,”kata JPU.

@swarakepritv Dipolisikan BP Batam, Dirut PT Agrilindo Estate Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa  kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Persidangan perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 26 April 2019, PT. AE mengajukan surat, perihal Permohonan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan, yang ditandatangani BY selaku Direktur. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT yang dilaporkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023./RD #batam #bowieyoenathan #pnbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) menjadi terdakwa  kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam atas adanya Laporan Polisi(LP) nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023.

Perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu.

JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama yakni Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dakwaan kedua Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bitcoin Naik 6%, CEO FLOQ Nilai Kripto Masih Berisiko

Pasar aset kripto kembali menunjukkan volatilitas tinggi pada pekan kedua Juli 2026. Setelah sempat menguat…

26 menit ago

Pekerja BRI Branch Office Veteran Hadiri Jakarta Kreatif Festival 2026, Penuh Inspirasi dan Semangat Inovasi

Pekerja BRI Branch Office Veteran turut berpartisipasi dalam Jakarta Kreatif Festival 2026 yang diselenggarakan oleh…

3 jam ago

BRI Branch Office Veteran Jalin Kolaborasi dengan PT Praba Cipta Mandiri untuk Dukungan Pembiayaan Proyek APBN Pembuatan Kapal Polri

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan nasional dan penguatan sektor strategis, BRI Branch Office Veteran…

3 jam ago

Inspeksi Visual dan Thermal Jarak Jauh dengan DJI Zenmuse H30T

Inspeksi aset industri dari jarak aman membutuhkan sistem yang bisa menghasilkan data visual dan thermal…

10 jam ago

ZTE dan MoraRepublic Tandatangani Nota Kesepahaman Strategis untuk Memperluas Layanan FWA dan FTTH di Indonesia

- Kemitraan ini membentuk kerangka kolaborasi strategis antara ZTE dan MoraRepublic untuk bersama-sama mengembangkan dan…

12 jam ago

Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari

Hati atau liver adalah salah satu organ terpenting dalam tubuh yang bekerja tanpa henti untuk…

13 jam ago

This website uses cookies.