BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pengukuran Sasaran Kinerja Pegawai di Lingkungan BP Batam di Conference Room IT Center BP Batam, Batam Centre, pada Rabu (13/10/2021) pagi.
Kegiatan ini diikuti pejabat struktural tingkat 3 dan 4, dan para pengelola SDM pada 22 unit kerja di lingkungan BP Batam, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Lilik Lujayanti.
Adapun kegiatan ini menghadirkan Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Apatur Kementerian PAN dan RB, Devi Anantha dan Koordinator Manajemen Kinerja dan Aparatur, Analis Kebijakan Madya, Kementerian PAN dan RB Agus Yudi Wicaksono.
Kepala Biro SDM dan Organisasi BP Batam, Lilik Lujayanti, mengatakan, pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PAN dan RB nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan ini dibuat untuk membentuk Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten, dan kompetitif, oleh karena itu ASN memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya,” ujar Lilik.